Peringati Hari Anak Nasional 2022, Presiden Jokowi: Anak Harus Dilindungi dan Haknya Dipenuhi!

Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:25 WIB
Peringati Hari Anak Nasional 2022, Presiden Jokowi: Anak Harus Dilindungi dan Haknya Dipenuhi!
Joko Widodo Berulang Tahun ke-61 pada Selasa (21/6/2022) (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tanggal 23 Juli setiap tahunnya dirayakan sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Di momen perayaan Hari Anak Nasional 2022 ini, Presiden Jokowi menyampaikan harapannya kepada para anak Indonesia.

Dalam unggahan terbaru di akun instagram pribadinya, orang nomor satu di Indonesia ini mengatakan semua kalangan harus melindungi dan memenuhi hak anak demi masa depan bangsa.

"Setiap anak punya cita-cita dan impian masa depannya sendiri. Kita hanya perlu memastikan anak-anak Indonesia tetap terlindungi, terpenuhi hak-haknya, bergembira, tumbuh sebagai manusia yang berjiwa merdeka, dan menjadi bagian dari kemajuan bangsa," ungkap Jokowi melalui unggahannya dikutip suara.com, Sabtu (23/7/2022).

Ilustrasi anak - sejarah hari anak nasional (freepik)
Ilustrasi anak - sejarah hari anak nasional (freepik)

Sementara itu menurut Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), Hari Anak Nasional ini sebagai bentuk kepedulian bangsa kepada anak Indonesia agar bisa tumbuh serta berkembang secara optimal.

Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional Gratis Tiket Masuk Lawang Sewu dan Museum Ambarawa

Adapun sejarah perayaan hari anak nasional pertama kali dicetuskan oleh Kowani atau Kongres Wanita Indonesia, yaitu organisasi yang didirikan oleh kaum perempuan Indonesia yang berdiri pada tanggal 22 Desember 1928, tepatnya saat Kongres Perempuan Indonesia I.

Tahun 1953, dalam Sidang Kowani yang diselenggarakan di Bandung, perumusan Pekan Kanak-kanak Indonesia pun dilakukan lebih serius lagi.

Kowani mengusulkan agar ada kegiatan rutin yang dilaksanakan tiap pekan kedua di bulan Juli, tepatnya saat libur kenaikan kelas.

Usulan ini pun disetujui pemerintah, hingga akhirnya melalui Keppres (Keputusan Presiden) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa peringatan Hari Anak Nasional dilakukan tiap tanggal 23 Juli.

Alasan dipilihnya tanggal 23 Juli karena pemilihan tanggal tersebut diselaraskan dengan pengesahan UU (Undang-Undang) mengenai Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2022: Pemenuhan Hak Anak Pascapandemi Harus Jadi Prioritas

Peringatan Hari Anak Nasional ini digelar mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara ramah anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI