Tak 100 Persen Aman, Ini Cara Cegah Data Pribadi Bocor di Dunia Digital

Senin, 18 Juli 2022 | 16:50 WIB
Tak 100 Persen Aman, Ini Cara Cegah Data Pribadi Bocor di Dunia Digital
Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski sudah berusaha maksimal untuk melindungi data pribadi, tapi faktanya tidak ada yang 100 persen yang aman di dunia digital, ditambah semakin banyak kasus data bocor di masyarakat.

Hal ini diungkap langsung Analis Data Tata Kelola Keamanan Siber Diskonfotik Provinsi Bali Ronald Ommy Yuliyantho, bahwa sangat penting mengurangi risiko data bocor atau tersebarnya data pribadi di dunia digital.

“Tidak ada yang aman 100 persen di dunia digital yang bisa kita lakukan mengurangi resiko dengan kewaspadaan jangan memberikan data pribadi kita, makin banyak fitur keamanan makin susah akun kita diretas, selalu  berpikir kritis dengan semua yang ada diinternet,” ucap Ronald dalam webinar Cakap Digital, melalui keterangan yang diterima suara.com, Senin (18/7/2022).

Adapun data pribadi ini berupa data-data yang bersifat rahasia seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat, email, nomor handphone, nama ibu, dan termasuk juga data-data keuangan.

Baca Juga: DPR Klaim Sudah Rampungkan Pembahasan RUU PDP dengan Pemerintah

Ilustrasi Data Pribadi
Ilustrasi Data Pribadi

Sedangkan jika data pribadi ini bocor, maka rentan terjadi penipuan yang merugikan materi hingga penyebaran informasi pribadi di dunia maya.

Sehingga setiap pengguna akun digital di media sosial atau platform belanja online seperti e-commerce, wajib mencegah data bocor dengan cara membuat password atau kata sandi yang kuat saat membuat akun di platfom manapun.

Termasuk juga tidak mengunggah foto KTP dan memahami setiap ketentuan yang berlaku pada aplikasi yang diinstal.

Ronald menambahkan, selain dilarang menyebarkan data pribadi pengguna media digital atau media sosial juga dilarang menyebarkan data orang lain.

Apalagi dengan Undang-undang Informasi dan Teknologi atau UU ITE, menyebarkan data orang lain dianggap melanggar etika dan bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga: Tips Jaga Keamanan Data Pribadi saat Belanja Online ala Tokopedia

“Kendalikan diri dengan etis di ruang digital, saling menjaga keamanan dan provasi orang lain jangN sesumbar, oversharing yang bisa berbahaya juga bagi kita,” tambah Manager Ceritasantri.id, Ainatu Masrusin, di acara yang sama.

Terakhir yaitu adanya keharusan mempraktikan san berperilaku di ruang digital sesuai dengan asas Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Di ruang digital kita mewujudkan kesetaraan sambil mengembangkan literasi. Kita sekarang ini sebagai bangsa harus hadir dengan bermartabat,” sambung Ketua ASPIKOM Wilayah NTT 2022-2025 Yermia Djefri Manafe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI