Ulama Buya Yahya menjelaskan bahwa mertua hukumnya mahram dengan menantunya atau orang yang telah menikah dengan anaknya. Selain itu dijelaskan juga bahwa anak sambung dari istri yang janda punya anak maka hukumnya adalah mahram.
Dijelaskan oleh Buya Yahya, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan maka hukumnya mahram dengan adik istri dan bibinya. Namun hal tersebut bersifat sementara karena berlaku jika istri masih ada atau masih hidup.
Buya Yahya juga menyarankan untuk memahami tentang mahram yakni mahram nasab, mahram sepersusuan dan mahram karena pernikahan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa mertua dan menantu adalah hukumnya mahram. Sehingga dari curhatan perempuan viral tersebut maka sang mertua termasuk melakukan pelecehan seksual pada menantunya. Bagaimana pendapat kalian?
Kontributor : Trias Rohmadoni