Berkaca dari Curhatan Istri Dicium Ayah Mertua, Apakah Mertua dan Menantu Mahram?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 08:34 WIB
Berkaca dari Curhatan Istri Dicium Ayah Mertua, Apakah Mertua dan Menantu Mahram?
Wanita curhat punya bapak mertua suka memeluk hingga mencium pipi dan bibirnya. (Instagram/@igtainmenttt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini curhatan seorang perempuan yang dicium bibirnya oleh sang ayah mertua jadi viral di media sosial.

Awalnya perempuan itu berprasangka baik ketika mertuanya mencium pipi. Namun tak disangka sang mertua malah mencium bibirnya yang tentu saja membuat syok.

Pertanyaan soal mahram antara mertua dan menantu pun mencuat.

Berdasarkan curhatan viral tersebut, apakah mertua dan menantu mahram? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: 5 Tips Akrab dengan Mertua

Pengertian dan Ketentuan Mahram

Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Ada beberapa ketentuan dalam agama Islam yang berkaitan dengan mahram selain dari larangan menikahi. 

Beberapa ketentuan itu di antaranya adalah batasan aurat perempuan bagi mahram abadi adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher dan betis (di bawah lutut).

Sementara itu untuk mahram mu'aqqat (tidak abadi) meliputi seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Aurat laki-laki bagi mahram dan selain mahram adalah antara pusar dan lutut.

Pada dasarnya setiap orang tidak dilarang berduaan dengan mahramnya. Namun akan lebih baik jika ia mengusahakan untuk tidak pernah berduaan dalam suatu kamar khususnya dengan mahram mu'aqqat (ipar atau bibi istri) untuk suatu hal yang tidak penting demi menyelamatkan diri dari fitnah.

Baca Juga: Viral Istri Resah Bapak Mertua Suka Cium-cium, Kini Akui Takut Lapor Suami: Nanti Dikira Adu Domba

Apakah Mertua dan Menantu Mahram?

Ulama Buya Yahya menjelaskan bahwa mertua hukumnya mahram dengan menantunya atau orang yang telah menikah dengan anaknya. Selain itu dijelaskan juga bahwa anak sambung dari istri yang janda punya anak maka hukumnya adalah mahram.

Dijelaskan oleh Buya Yahya, seorang laki-laki yang menikah dengan perempuan maka hukumnya mahram dengan adik istri dan bibinya. Namun hal tersebut bersifat sementara karena berlaku jika istri masih ada atau masih hidup.

Buya Yahya juga menyarankan untuk memahami tentang mahram yakni mahram nasab, mahram sepersusuan dan mahram karena pernikahan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa mertua dan menantu adalah hukumnya mahram. Sehingga dari curhatan perempuan viral tersebut maka sang mertua termasuk melakukan pelecehan seksual pada menantunya. Bagaimana pendapat kalian?

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI