Suara.com - Pemerintah telah resmi menetapkan biaya konservasi per tahun untuk setiap orang yang berwisata ke kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. Mulai 1 Agustus 2022, wisatawan yang datang ke Taman Nasional Komodo wajib membayar biaya kontribusi konservasi sebesar RP 3,75 juta per orang untuk satu tahun.
Koordinator Pelaksana Program Konservasi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge mengatakan bahwa biaya tersebut berlaku kolektif untuk aktivitas wisata di pulau Komodo, pulau padar, pantai Pink, juga kegiatan di perairan area Taman Nasional.
"Kenapa diberlakukan per tahun? Karena upaya konservasi juga dilakukan dalam satu tahun. Logikanya seperti ini, kita datang ke Pulau Komodo, kita menghirup oksigen, membuang sampah yang sama, kita membuang limbah yang sama, tapi penanganannya harus dilakukan dengan program konservasi," jelasnya dalam konverensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Pengunjung yang telah melakukan pembayaran tersebut nantinya juga akan mendapatkan laporan pertanggungjawaban terkait upaya konservasi yang sudah dilakukan, lanjut Carolina.
Baca Juga: ITDC Target Pembangunan Tana Mori Labuan Bajo Tahap Pertama Rampung Awal Tahun 2023
Kegiatan konservasi sebagai upaya untuk pemeliharaan Taman Nasional Komodo yang menjadi habitat asli dari hewan reptil tersebut. Carolina menyampaikan, konservasi penting dilakukan untuk melestarikan komodo dan hewan lain yang ada di kawasan tersebut.
Adapun fokus konservasi berkaitan dengan pengelolaan sampah, tata kelola, dan pengawasan juga pengamanan kawasan.
"Tiket masuk sudah termasuk biaya konservasi. Jadi konservasi itu biaya yang dibayarkan secara holistik untuk masuk ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan mengakses kawasan perairannya berlaku sama. Siapapun yang sudah melakukan reservasi bisa bolak-balik, bisa mengakses menggunakan akses yang dipunya," jelasnya.
Mulai 1 Agustus, tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo akan diberlakukan secara daring melalui aplikasi Inisa yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi NTT. Mulai saat itu pula batas kunjungan ke pulau Komodo dan pulau Padar akan dibatasi maksimal 290 ribu pengunjung per tahun.
Kepala Taman Nasional Komodo Lukita Awang menambahkan bahwa saat musim kawin komodo, yaitu selama Juni-September, jumlah pengunjung akan lebih dibatasi.
"Dengan sistem online memudahkan kita lakukan pembatasan, di mana saat musim kawin berapa orang per harinya, itu akan ditetapkan dalam sistem online," ujarnya.