Suara.com - Kurikulum merdeka belajar akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2022. Kurikulum tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) sebagai opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran pasca pandemi selama 2022-2024.
Sebelum pandemi, satuan pendidikan menggunakan kurikulum 2013. Kemudian, pada masa pandemi 2020-2021, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat atau kurikulum 2013 yang disederhanakan untuk menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.
Pada tahun ajaran 2021/2022 di mana pandemi masih terjadi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Untuk masa pemulihan pembelajaran tahun 2022-2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.
Baca Juga: Pendidikan Vokasi, Pendaftaran Peserta Didik SKB Negeri Surabaya Dibuka Sampai 24 Juli
Kurikulum Darurat, yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013, juga masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Ssperti apa sebenarnya kurikulum merdeka belajar?
Kurikulum Merdeka merupakan nama baru dari kurikulum prototipe yang resmi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dalam penerapannya, kurikulum Merdeka Belajar tidak dilaksanakan secara serentak dan masif di seluruh sekolah di Indonesia.
Kemendikburistek memberikan dukungan pembelajaran Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada sekolah yang belum melaksanakan kurikulum itu dengan memperoleh pendampingan pembelajaran untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka jalur mandiri.
Sehingga Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas serta aktor lain dapat mengadakan kegiatan berbagi praktik baik Kurikulum Merdeka dalam bentuk seminar maupun lokakarya secara mandiri.
Baca Juga: Mengenal Prototipe, Kurikulum yang Dapat Digunakan di Tahun Ajaran Baru
Dikutip dari situs Kemendikbudristek, Kurikulum Merdeka Belajar menjadi pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19. Kurikulum itu menjadi pendekatan yang dilakukan supaya siswa dan mahasiswa bisa memilih pelajaran yang diminati.
Dalam Kurikulum Merdeka tersebut sistem pendidikan berpatokan pada esensi belajar dengan menyesuaikan bakat dan minat siswa masing-masing.
Walaupun mulai diberlakukan tahun ini, kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.