Suara.com - Belum lama ini, beredar video rekaman CCTV berisi dugaan pelecehan seksual terhadap anak di media sosial. Di dalam video berdurasi satu menit 58 detik tersebut terlihat seorang pria berbaju putih menarik tangan anak perempuan berkerudung cokelat di depan toko kelontong di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Pelaku melihat-lihat keadaan sekitar dan menyuruh anak tersebut duduk di sampingnya. Pelaku langsung mencium korban secara berulang. Dan setelah itu, pelaku pun meninggalkan lokasi.
Meski polisi saat ini sudah menangkap si pelaku, langkah pencegahan harus tetap dilakukan, terutama oleh para orang tua.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar meminta para orang tua untuk terus mengawasi anak dan memberikan edukasi kepada mereka tentang bagaimana menghindar dari ancaman pelecehan seksual di tempat umum.
"Anak perlu mendapat edukasi bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Orang tua juga harus waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang dapat menyerang anak-anaknya dengan memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman dari berbagai ancaman," kata Nahar melalui siaran pers, di Jakarta, Senin (27/6/2022), menanggapi terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Gresik, Jawa Timur.
Nahar mengatakan perbuatan cabul terhadap anak adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
"Kejadian ini juga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul," kata dia.
Pihaknya pun mendorong pelaku dijerat hukum bila terbukti bersalah. Jika memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Erick Thohir: Masyarakat Jangan Ragu Laporkan Pelecehan Seksual di BUMN