Konsekuensinya, menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali maka transaksi atau jual beli miras kepada non-Muslim juga haram, karena berarti membantu kemaksiatan.
Berbeda bila mengikuti mazhab Hanafi hahwa menjual minuman yang memabukkan atau miras kepada non-Muslim tidak haram, karena tidak termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan.