Suara.com - Promosi produk kerap dilakukan dengan cara unik demi memikat konsumen untuk mau membeli. Hal tersebut yang mungkin dimaksudkan pengelola Holywings Indonesia saat menyebarkan promosi minuman beralkohol di media sosial.
Tetapi, promosi tersebut berujung dilaporkan ke kantor polisi oleh Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor) DKI Jakarta lantaran pihak Holywings membuat promo minuman alkohol gratis setiap Kamis bagi pengunjung bernama "Muhammad" dan "Maria".
GP Anshor menuding Holywings telah melakukan pelecehan agama. Sebab, menjadi pengetahuan umum kalau konsumsi minuman beralkohol hukumnya haram bagi umat Muslim.
Di sisi lain, nama Muhammad adalah nama nabi terakhir yang diyakini umat Islam dan mayoritas dimiliki pemeluk agama Islam.
Baca Juga: Bamus Betawi Minta Pemprov DKI Jakarta Sanksi Berat Holywings
Selain bagi umat Muslim, beberapa tokoh Islam juga ada yang menyebut kalau konsumsi miras atau minuman keras beralkohol juga haram bagi non-Muslim. Hal tersebut merujuk dari mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Dikutip dari situs NU Online, hukum haram karena non-Muslim dianggap terkena taklîf (beban hukum) untuk meninggalkan yang haram.
Pendapat berbeda dari mazhab Hanafi yang menghukumi non-Muslim tidak haram mengonsumsi miras, karena tidak terkena taklîf syariat.
Menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, orang Muslim dan non-Muslim haram konsumsi miras. Sehingga, siapa pun yang masih mengonsumsi itu maka dipandang melakukan kemaksiatan.
Hal ini berbeda menurut mazhab Hanafi bahwa non-Muslim yang konsumsi minuman memabukkan tidak dipandang melakukan kemaksiatan. Pandangan tersebut pada akhirnya memengaruhi hukum menjual miras.
Baca Juga: Ikut Laporkan Holywings Indonesia ke Polisi, Sapma PP: Dia Meremehkan Nama Muhammad Suka Mabuk
Menurut mazhab yang mengharamkan miras bagi Muslim dan non-Muslim, menjual miras dipandang sebagai tindakan membantu kemaksiatan. Sehingga, membantu kemaksiatan juga termasuk dalam tindakan maksiat.
Konsekuensinya, menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali maka transaksi atau jual beli miras kepada non-Muslim juga haram, karena berarti membantu kemaksiatan.
Berbeda bila mengikuti mazhab Hanafi hahwa menjual minuman yang memabukkan atau miras kepada non-Muslim tidak haram, karena tidak termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan.