Suara.com - Cuti melahirkan tentu merupakan hal penting yang wajib diberikan kepada seorang istri atau ibu hamil. Namun, nyatanya di sejumlah negara, cuti melahirkan tidak hanya diberikan kepada istri, namun juga suami.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani telah mendorong aturan agar perempuan hamil mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Selang berapa lama, DPR juga mengusulkan agar suami mendapatkan cuti 40 hari untuk menenami istri melahirkan.
Tentunya usulan itu semakin membuat Indonesia mulai mengikuti jejak sejumlah negara maju di Eropa, yang memang telah memberikan cuti untuk pasangan suami istri yang menantikan kelahiran anak.
Berikut merupakan 10 negara dengan aturan cuti melahirkan terbaik untuk suami di dunia:
1. Lithuania
Negara Lithuania memberikan cuti kepada suami atau ayah selama 156 minggu. Tak hanya itu, negara ini juga memberikan bayaran sebesar sekitar 78 persen dari penghasilan tetap setap bulannya, bagi yang mengambil cuti 104 minggu.
Kebijakan cuti tersebut boleh diambil secara bertahap atau berurutan. Selain itu, negara ini memberi tunjangan anak sebesar gaji penuh di tahun pertama dan 70 persen penghasilan untuk dua tahun setelahnya, di mana itu dibayar melalui jaminan sosial.
2. Jepang
Jepang memberikan cuti satu tahun penuh dan dibayar untuk seorang suami. Cuti ini berbeda dari cuti yang diberikan kepada sang istri.
Pembayaran gaji dibayarkan dengan skema berjenjang yakni selama 180 hari, gaji dibayar sebesar 67 persen dari gaji reguler dan sisanya dibayar 50 persen. Gaji ini disediakan oleh pemerintah Jepang.