Suara.com - Influencer asal Malaysia dilaporkan kena denda hingga senilai ratusan juta Rupiah karena melakukan body shaming kepada seseorang. Perlakuan tak menyenangkan tersebut diproses secara hukum melalui pengadilan sesuai dengan tuntutan yang diajukan korban.
Eira Azeria merupakan seorang influencer asal Malaysia yang gemar membagikan tips gaya hidup melalui media sosial. Tidak terbatas di Instagram, wanita yang sudah menikah ini juga aktif membagikan kehidupannnya di Facebook.
Dilansir dari laman World of Buzz, Eira Azeria sebenarnya sudah terlibat kasus ini sejak Agustus tahun 2020. Semuanya dimulai ketika ia sedang melakukan live di Facebook seperti biasanya.
Saat itu, muncul komentar dari seseorang bernama Surhanizan yang mengkritik tentang konten bikinan Eira.
Baca Juga: Viral Wanita di Blitar Bangun Rumah Makan Gratis, Bebas Ambil Sampai Kenyang
"Masak live, makan live, promosi produk pelangsing, bisa kurus?" tulis Surhanizan di kolom komentar.
Surhanizan melanjutkan pekerjaannya setelah memberikan komentar tersebut. Namun, ia sama sekali tidak mengira bahwa komentar tersebut kemudian mendapatkan respons yang buruk dan terkesan menghina dari Eira Azeria.
Eria Azeria disebut membalasnya dengan ucapan yang tidak baik. Ia menyebut Surhanizan dengan julukan 'babi kuning' dan itulah yang memulai konflik panas antara keduanya.
Surhanizan mendapatkan kabar dari teman-temannya tentang ucapan Eria Azeria tersebut. Awalnya, ia ingin bersikap biasa saja dan membiarkan masalah meredam dengan sendiri.
Namun, ia merasa tidak terima dengan tindakan Eria yang mengolok-olok anggota keluarganya dan videonya tersebar secara luas di sosial media.
Baca Juga: Waspada! Aksi Curang Oknum Penjual Cabai Beri Karung Isi Rumput ke Pembeli
Surhanizan melaporkan Eria Azeria ke kepolisian setelah influencer ini menolak untuk menyampaikan minta maaf selama 14 hari. Dua tahun kemudian, Eria Azeria dijatuhi hukuman denda sekitar Rp433 juta karena perbuatan body shaming yang pernah ia lakukan.
Ditambah lagi, sejak tahun 2019, Malaysia menjadikan body shaming sebagai salah satu tindakan kriminal. Mereka yang melakukannya bisa dihukum satu tahun penjara dan denda hingga senilai ratusan juta Rupiah.