Wajah Cantiknya Viral di Facebook, Buronan Polisi Pilih Serahkan Diri

Kamis, 09 Juni 2022 | 16:22 WIB
Wajah Cantiknya Viral di Facebook, Buronan Polisi Pilih Serahkan Diri
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wanita asal Australia pilih menyerahkan diri ke polisi setelah wajahnya menjadi viral di sosial media Facebook. Dia adalah seorang buroman yang fotonya diunggah oleh pihak NWS Police dan beberapa media di sana.

Jocelyn Laird menjadi buronan polisi karena pelanggaran yang ia lakukan terkait kasus lamanya. Semuanya berjalan dengan baik sampai pihak polisi menyebarkan potret wajahnya di Facebook. Selain tim NWS Police, media setempat seperti Northen Beaches News turut mempublikasikan fotonya di media sosial mereka.

"Polisi Northen Beaches meminta bantuan publik untuk menemukan seorang wanita yang dicari untuk surat perintah yang luar biasa. Jocelyn Laird, 44 tahun, dan dicari dengan surat perintah. Ia dikenal sering mengunjungi daerah Manly. Siapa pun yang melihat atau mengetahui keberadaan Jocelyn Laird diminta untuk menghubungi Dee Why Police," tulis Northen Beaches News.

Ilustrasi mobil polisi. (Shutterstock)
Ilustrasi mobil polisi. (Shutterstock)

Unggahan tersebut mendapatkan banyak respons dan komentar dari warganet. Terkejut melihat wajah Jocelyn yang terlalu memesona, banyak yang membuat lelucon di kolom komentar.

Baca Juga: Viral Keluarga Naik Sepeda Modifikasi Mirip Motor, Helmnya Bikin Salah Fokus

"Untuk apa dia ditahan? Apa kejahatannya?" tanya seorang warganet.

"Dia ditahan karena mengambil napasku," timpal warganet yang lain.

Dilansir dari Daily Mail, sejak saat itu, pihak kepolisian menutup kolom komentar pada unggahan mereka. Selain itu, setelah mengetahui wajahnya menjadi viral, Jocelyn tak disangka memilih untuk menyerahkan diri.

Sebenarnya ia sudah dikeluarkan dari penjara sejak 26 Mei 2022 dengan sebuah jaminan senilai Rp5,2 juta. Ia sendiri ditangkap karena kasus pencurian sejumlah Rp208 juta. Walaupun begitu, ia terikat beberapa aturan dari polisi dan beberapa kali melakukan pelanggaran.

Setelah menyerahkan diri, ia hanya ditahan dalam waktu yang singkat. Jocelyn diminta melapor tiga kali dalam waktu satu minggu. Ia juga dilarang menggunakan obat-obatan terlarang sampai hari persidangan pada pertengahan tahun 2022 digelar.

Baca Juga: Jambret Kalung Anak di Cijantung Ternyata Sempat Ditegur Emak-emak, Pelaku Pura-pura Jajan Sosis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI