5 Manfaat Perjanjian Pranikah, Seperti yang Dilakukan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa

Rabu, 08 Juni 2022 | 14:30 WIB
5 Manfaat Perjanjian Pranikah, Seperti yang Dilakukan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa
Pernikahan Deddy dan Sabrina (@sabrinachairunissa_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - YouTuber Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa baru saja mengikat tali suci pernikahan. Diketahui keduanya telah membuat perjanjian pranikah, sebagai antisipasi bila sewaktu-waktu jatuh miskin.

Hal ini diungkap Deddy melalui kanal YouTube Prestige Indonesia. Ayah Azka Corbuzier itu mengatakan dirinya mengantisipasi bila terjadi beragam kemungkinan terburuk setelah pernikahan.

"Gimana kalau gue jatuh miskin? Kalau gue tiba-tiba jatuh miskin bisa loh, enggak ada yang tahu. Sebelum gue nikah, gue sekarang ini lagi dalam proses membuat perjanjian-perjanjian what if yang panjang," tutur Deddy.

Mengutip Attorney At Law Magazine, Rabu (8/6/2022) perjanjian pranikah adalah dokumen hukum, yang ditandatangani pasangan sebelum menikah, dan memerlukan kehadiran pengacara keluarga untuk membuatnya.

Baca Juga: Netizen Menebak-nebak: Giliran Mikha Tambayong dan Deva Mahenra yang Akan Kabarkan Pernikahan Diam-diam

Ilustrasi konseling pranikah.[Unsplash/Priscilla Du Preez]
Ilustrasi konseling pranikah.[Unsplash/Priscilla Du Preez]

Membuat perjanjian ini bukan berarti tujuan kedua pasangan bercerai, tapi sebagai bentuk antisipasi bila terjadi hal yang tidak diinginkan, dan kondisi yang terburuk itu bila pasangan memutuskan bercerai.

Biasanya di dalamnya mengatur batasan soal hak dan kewajiban setelah pernikahan, seperti keuangan, aset, hingga soal hak asuh anak apabila bercerai.

Berikut ini beberapa manfaat perjanjian pranikah yang ditandatangani setelah menikah secara sadar oleh pasangan:

1. Melancarkan Komunikasi dan Lebih Jujur
Dengan membuat perjanjian pranikah, pasangan bisa mulai terbuka membicarakan keuangan, aset, dan kewajiban maupun hak yang diinginkan dalam pernikahan.

Ini karena perjanjian pranikah bisa membuat pasangan lebih memahami harapan yang diinginkan oleh pasangan saat menikah, sehingga bisa lebih mengerti satu sama lain, dan bisa lebih saling menghormati.

Baca Juga: Gus Miftah Tanya Kapan Mualaf? Reaksi Azka Corbuzier Tidak Terduga

2. Adil Saat Mengatur Aset
Jika sudah memiliki aset hasil jerih payah lebih banyak dibanding pasangan, maka jika tidak membuat ini, pasangan berisiko kehilangan aset itu setelah bercerai.

Apalagi tidak sedikit orang yang berusaha melindungi kekayaannya, hasil kerja kerasnya, dan berharap bisa hidup dengan baik bersama anak, bila hak asuh anak jatuh ketangannya.

Ditambah jika pilih bercerai saat pensiun, maka tidak punya simpanan atau tidak bisa produktif seperti di usia muda dan sulit menghasilkan secara ekonomi.

3. Membagi Harta Pernikahan
Bukan tidak mungkin saat menikah pasangan berhasil menambah harta atau aset. Nah, dalam perjanjian pranikah pasangan jadi mudah menetapkan mana saja aset atau harta pernikahan.

Harta ini nantinya bisa ditetapkan berdasarkan kesepakatan bisa dibagi atau bisa diberikan untuk pendidikan anak, jika memiliki anak dari pernikahan tersebut.

4. Membuat Proses Perceraian Tidak Sulit
Seperti diketahui proses perceraian memiliki beragam berkas administratif yang harus dipenuhi, dari mulai harus menyediakan waktu, hingga harus mengeluarkan uang lebih untuk administrasi.

Nah, dengan adanya perjanjian pranikah, proses ini bisa dipercepat karena ada dokumen berkekuatan hukum, yang mengatur perjanjian sebelumnya. Sehingga perceraian tidak berlarut larut dan memakan waktu.

5. Melindungi dari Hutang
Sadar atau tidak saat menikah dengan seseorang ini artinya Anda berbagi hutang dengan pasangan. Jika masalah ini tidak dijelaskan, atau tidak dibicarakan secara terbuka, maka pasangan bisa dikenakan beban.

Seperti misalnya pasangan memiliki banyak hutang, tanpa diketahui pasangan, maka kemungkinan pasangan akan ikut menanggung beban hutang tersebut.

Tapi jika menandatangani perjanjian pranikah, maka kewajiban hutang pasangan tidak bisa dialihkan kepada pasangannya setelah bercerai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI