Suara.com - Pemerintah Jepang melonggarkan aturan perjalanan terkait pandemi COVID-19. Sejumlah negara boleh dikunjungi secara bebas namun beberapa lainnya masih perlu dihindari.
Dilansir ANTARA, pelonggaran diberlakukan pada 36 negara dan wilayah, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Hong Kong serta memperbolehkan warganya untuk melakukan perjalanan tak penting ke wilayah tersebut.
Kementerian Luar Negeri menurunkan imbauan perjalanan untuk negara-negara tersebut, yang juga mencakup Thailand, Singapura, dan Malaysia, dari Level 2 ke Level 1, yang artinya warga diminta untuk "tetap waspada secara penuh".
Selain itu, imbauan perjalanan untuk 15 negara dan wilayah lainnya juga diturunkan dari level 3, yaitu warga diperingatkan untuk menghindari seluruh perjalanan, menjadi level 2. Perinciannya adalah tujuh negara berada di Timur Tengah dan Afrika, enam di Eropa, dan dua di Amerika Latin.
Baca Juga: Di Acara GPDRR, Indonesia Dapat Pujian Terkait Penanganan Pandemi
"Secara global dunia sedang melihat tren penurunan kasus dan kematian baru, dan risiko untuk mengalami gejala parah dan kematian sudah berkurang," tulis pers kementerian dalam siaran pers.
Sementara itu, 109 negara dan kawasan masih berada di Level 2, termasuk 30 di Asia seperti China, Korea Selatan, dan India, serta 35 negara Eropa seperti Jerman, Prancis dan Italia.
Pada waktu bersamaan, sebanyak 41 negara masih berada di level 3.