“Siapa yang melakukan jual beli di dalam masjid, katakanlah “Allah tidak akan memberimu keuntungan”. Imam Ahmad dan Ishaq menyebutkan bahwa jual beli di Masjidil Haram itu makruh, namun sebagian ulama berpendapat boleh.
Keenam, memperbanyak ketaatan dan kebaikan di dalam masjid, seperti thawaf, shalat, membaca Alquran, memperbanyak dzikir dan berdoa. Serta tidak menyia-nyiakan waktu untuk melakukan perbuatan yang kurang bermanfaat secara ukhrawi.
Selain itu, hindari berdesak-desakan dengan manusia, termasuk saat ingin mencium Hajar Aswad. Mencium Hajar Aswad memang disunnahkan, tetapi jika berdesak-desakan lalu berdampak buruk, maka haram hukumnya.
Ketujuh, mendahulukan kaki kiri saat keluar masjid, lalu berdoa:
Rabbighfirli waftahli abwaba fadlik
Artinya, “Ya Tuhanku, ampuni aku dan bukankanlah aku pintu keutamaan-Mu.”