Suara.com - Saat mengajukan kredit kepemilikan rumah atau KPR, BI checking menjadi salah satu syarat agar pengajuan KPR dapat disetujui.
Itu juga yang membuat BI checking kerap dianggap sebagai dalang pengajuan kredit rumah seseorang ditolak.
BI checking sendiri merupakan informasi historis debitur berupa laporan keuangan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
BI checking biasanya berisi data informasi riwayat kelancaran atau performa pembayaran kredit atau hutang setiap bulannya.
Baca Juga: Meski Pandemi, Penyaluran KPR Nonsubsidi BTN Justru Makin Meningkat
Lantas, adakah tips khusus agar calon kreditur rumah lolos BI Checking?
Project Management Pinhome, Aliananda Lubis mengatakan, BI Checking seumpama catatan yang bisa memperlihatkan 'dosa' keuangan pemiliknya.
Agar bisa lolos BI Checking, ia menyarankan untuk memerhatikan catatan dan riwayat pembayaran utang, seperti paylater, kartu kredit, hingga cicilan elektronik tertentu.
"Agar lolos BI Checking perhatikan jika ada cicilan, dibayar selalu tepat waktu agar nanti di profilnya tidak ada dosa, jadi tanda cicilan aman, dibayar selalu jadi tanda penghasilan aman dan stabil," ungkap Alia saat konferensi pers, Rabu (18/5/2022).
Saat ini sudah ada beragam penawaran program KPR dari mulai tanpa uang muka atau DP 0 persen, hingga DP minimal 30 persen yang akan membuat jumlah uang setoran per bulan lebih kecil.
Baca Juga: S&P Menilai Indonesia dalam Kondisi Stabil dan Kondusif
Sebaliknya DP 0 persen, terlebih untuk rumah komersil atau non subsidi, akan membuat jumlah setoran per bulannya jadi lebih kecil.