Suara.com - Street food atau jajan kaki lima menjadi salah satu pilihan kuliner yang digemari oleh berbagai kalangan. Tapi apa jadinya jika ada orang didenda Rp3 juta usai makan di pinggir jalan?
Kendati pandemi Covid-19 telah mereda, ternyata tidak semuda negara melonggarkan aturannya terhadap protokol kesehatan. Seperti salah satunya yakni negara Singapura.
Singapura sendiri mewajibkan orang-orang yang melakukan kegiatan di luar rumah harus sudah mendapatkan vaksinasi penuh.
Dihimpun dari laman Mothership, Rabu (18/5) belum lama ini viral kisah enam orang warga didenda 300 dolar Singapura usai makan di jajanan kaki lima.
Baca Juga: Ini Perbedaan Not to Land Notice dengan Deportasi Seperti yang Dialami UAS di Singapura
Bukan tanpa alasan, ternyata keenam orang ini terbukti belum melakukan vaksinasi penuh dan nekat melakukan kegiatan di luar rumah.
Sejak akhir bulan April lalu, Ministry of Sustainability and Environment Singapore memang sedang sering melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat termasuk pusat jajanan kaki lima.
Dari pemeriksaan dua lokasi berbeda, ternyata didapatkan hasil bahwa ada enam orang yang belum melakukan vaksinasi penuh ketika dicek melalui aplikasi TraceTogether.
Tentu saja, akibat hal tersebut keenam orang itu langsung diwajibkan membayar denda sebesar 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 3 juta.
Usai berita ini beredar, tidak sedikit warga Singapura yang mulai lebih berhati-hati dan bertindak disiplin.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Singapura Menolak UAS: Dari Ajarkan Ekstremis Hingga Kafir
Sebab, petugas berwenang kekinian juga semakin memperketat peraturan dan tak segan memberlakukan denda yang jumlahnya tidak sedikit. Bagaimana menurut pendapat kalian?