"Sekarang pandemi COVID-19 sudah melandai, kami di MDA akan kembali menggenjot sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 agar segera desa adat di Bali memiliki perarem (kesepakatan adat tertulis) tersebut," katanya.
Bendesa Adat Bayan I Wayan Negeriawan menyetujui deportasi yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada WNA Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev asal Rusia.
"Saya setuju dilakukan deportasi, karena akibat tindakannya, kami di Desa Adat pada saat piodalan di Pohon Kayu Putih akan melaksanakan Upacara Caru dan Guru Piduka," katanya.
Melalui ritual tersebut, supaya tempat yang telah dianggap "cemer" atau kotor kembali bisa dibersihkan secara niskala dan pohon Kayu Putih yang disucikan bisa terus memberikan kemakmuran untuk masyarakat sekitar.