Suara.com - Majelis Desa Adat Provinsi Bali meminta pengelola objek wisata dan pemandu wisata untuk mengedukasi wisatawan sebelum berkunjung ke berbagai tempat suci yang ada di Pulau Dewata, Bali.
Hal tersebut diamini oleh Petajuh (Wakil Ketua) I MDA Bali, I Gusti Made Ngurah di Denpasar, Bali. Dikutip dari ANTARA, Gusti Ngurah mengatakan tindakan deportasi terhadap wisatawan nakal merupakan kebijakan bagus dan dapat memberikan efek jera.
Menurut dia, dengan tindakan tegas mendeportasi WNA Rusia yang telah membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan oleh warga Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, harus dijadikan pembelajaran oleh semua pemangku kepentingan.
Termasuk di dalamnya biro perjalanan dan pemandu wisata, pengelola objek wisata, pemerintah yang membidangi kepariwisataan, hingga pemerintah desa dan desa adat.
Baca Juga: Terpopuler, Turis Dijambret Viral Dan WNA Telanjang di Tempat Sakral
"Kasus ini menjadi momentum untuk kita semua, khususnya pelaku pariwisata dan pemerintah untuk hadir di tengah- tengah wisatawan yang datang ke Bali dengan memberikan informasi yang akurat," ujar Gusti Ngurah, Senin (9/5/2022).
Informasi terkait destinasi wisata yang mana saja boleh dikunjungi dan mana saja yang tidak boleh dilakukan di Bali, guna meminimalisasi terjadinya kasus pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan Hindu di Pulau Dewata.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah daerah termasuk pihak Imigrasi harus segera mengumpulkan pelaku pariwisata hingga pengelola objek wisata dan lainnya untuk memberikan mereka pemahaman agar kasus seperti ini tidak kembali terulang lagi.
"Harus ada penyatuan persepsi untuk menjaga kawasan suci di Bali yang menjadi daya tarik wisata. Apakah nanti informasi ke wisatawan itu melalui informasi digital, ataupun informasi secara langsung dari pemandu wisata," katanya.
Demikian pula papan informasi di objek wisata, sehingga para wisatawan mengerti dan ada batasannya ketika mereka ingin melihat keindahan objek wisata spiritual. Wisatawan ini hanya bisa melihatnya cukup dari halaman luar saja atau nista mandala.
Baca Juga: Heboh Bule Wanita Pose Telanjang di Lingkungan Tempat Suci Bali, Aksinya Banjir Kecaman
Gusti Made Ngurah menyebut akan kembali melakukan sosialisasi ke desa adat, terkait Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dengan tujuan untuk terciptanya "perarem" yang melindungi pura, pratima dan simbol keagamaan.
"Sekarang pandemi COVID-19 sudah melandai, kami di MDA akan kembali menggenjot sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 agar segera desa adat di Bali memiliki perarem (kesepakatan adat tertulis) tersebut," katanya.
Bendesa Adat Bayan I Wayan Negeriawan menyetujui deportasi yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada WNA Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev asal Rusia.
"Saya setuju dilakukan deportasi, karena akibat tindakannya, kami di Desa Adat pada saat piodalan di Pohon Kayu Putih akan melaksanakan Upacara Caru dan Guru Piduka," katanya.
Melalui ritual tersebut, supaya tempat yang telah dianggap "cemer" atau kotor kembali bisa dibersihkan secara niskala dan pohon Kayu Putih yang disucikan bisa terus memberikan kemakmuran untuk masyarakat sekitar.