Suara.com - Seorang wanita asal Jerman berakhir dipenjara karena melakukan kekerasan seksual. Wanita tersebut dihukum 6 bulan penjara karena sengaja melubangi kondom pasangan.
Melansir laman DW, hakim pun mengungkap jika kasus wanita yang melubangi kondom tersebut merupakan hal yang tidak biasa terjadi.
Menurut koran lokal di Jerman, wanita 39 tahun tersebut menjalin hubungan "friends with benefits" dengan pria 42 tahun.
Pasangan ini pertama kali bertemu di awal tahun 2021 dan mulai menjalin hubungan yang kasual sekaligus seksual.
Baca Juga: 4 Tindakan Sederhana yang Bisa Menunjukkan Rasa Cinta pada Pasangan
Seiring berjalannya waktu, wanita ini pun jatuh cinta pada pria yang menjadi pasangannya. Namun, pria tersebut tidak mau menjalani hubungan yang serius dan berkomitmen.
Demi hamil anak pasangan, wanita ini pun akhirnya nekat melubangi kondom yang disimpan di kamar si lelaki.
Dengan begitu, wanita ini berharap dirinya bisa hamil anak pasangan dan keduanya menjalani hubungan berkomitmen.
Meski begitu, wanita ini gagal hamil meski sudah melubangi kondom yang dipakai.
Terlepas dari aksinya yang gagal, wanita 39 tahun ini tetap menghubungi si pria di WhatsApp dan mengaku bahwa dirinya hamil.
Baca Juga: Kali Pertama ke Rumah Pacar, Perempuan Ini Disambut Keluarga hingga Iringan Musik ala Pengantin
Bahkan, wanita ini mengakui perbuatannya yang sudah melubangi kondom secara sengaja.
Setelah pengakuan tersebut, sang pria pun menuntut wanita ini. Wanita tersebut akhirnya juga mengakui bahwa ia berusaha memanipulasi pasangan.
"Kami menulis sejarah dalam hukum hari ini," ungkap hakim Astrid Salewski dalam persidangan.
Kasus melubangi kondom sendiri termasuk dalam kasus kekerasan seksual yang disebut "stealthing" atau tindakan diam-diam yang dilakukan agar seseorang hamil.
Stealthing sendiri biasanya terjadi ketika pria sengaja melepas kondom saat tengah berhubungan seksual tanpa sepengetahuan pihak wanita.
Meski begitu, hal yang sebaliknya terjadi dalam kasus ini karena si wanita sengaja merusak kondom tanpa sepengetahuan pasangan.
"Pasal ini juga berlaku di kasus yang sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak berfungsi tanpa sepengetahuan atau seizin sang pria," tambah hakim Astrid Salewski.