Suara.com - Setelah dua tahun dilarang, pemerintah Indonesia kembali mengizinkan mudik Lebaran di tahun 2022 sesuai dengan aturan dan syarat perjalanan mudik dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No.16 Tahun 2022. Masyarakat boleh mudik lebaran ke kampung halaman asalkan dalam kondisi sehat dan sudah menjalani vaksin Covid-19 dosis lengkap (1 & 2) serta booster untuk usia 18 tahun ke atas.
Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik Lebaran tahun 2022 mencapai 56 juta orang dan bisa melonjak hingga 70-an juta karena masyarakat sudah tidak mudik selama dua tahun.
Dari 56 juta orang yang diprediksi akan mudik, sebanyak 26% atau 21 juta pemudik akan menggunakan mobil pribadi, dan 18% atau 14 juta akan mudik dengan sepeda motor. Selebihnya, diprediksi ada 16% atau 12 juta pemudik yang akan menggunakan bus, dan 12% atau 9 juta pemudik yang baik pesawat.
Bagi masyarakat yang akan pergi mudik ke kampung halaman dengan kendaraan pribadi, selain mempersiapkan vaksin booster sebagai syarat, kendaraan untuk perjalanan juga perlu disiapkan dari sekarang. Selain memastikan kendaraan pribadi dalam kondisi prima untuk perjalanan jarak jauh, hal lain yang tak boleh dilupakan juga adalah asuransi kendaraan.
Risiko mobil mogok, kecelakaan, dan tindak kejahatan dapat terjadi selama perjalanan mudik ataupun libur lebaran. Dan asuransi kendaraan dibutuhkan untuk mengantisipasi hal-hal buruk tersebut selama mudik.
Nah, agar tidak salah pilih, berikut sejumlah tips memilih asuransi kendaraan untuk mudik lebaran, mengutip siaran pers dari Allianz Indonesia.
1. Kenali perusahaan asuransi
Pastikan untuk menggunakan Asuransi Kendaraan dari perusahaan yang telah mendapatkan izin OJK. Salah satu perusahaan asuransi yang menyediakan layanan Asuransi Kendaraan adalah Allianz Indonesia, yaitu Allianz MobilKu yang bisa memberikan perlindungan komprehensif untuk persiapan perjalanan mudik Lebaran.
2. Mengetahui jenis-jenis asuransi kendaraan
Secara umum, asuransi kendaraan memberikan 2 macam perlindungan untuk dipilih, yakni komprehensif atau all risk dan total loss only (TLO).
Asuransi kendaraan all risk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap semua kerusakan, mulai dari baret, penyok, kaca pecah, hingga kehilangan akibat pencurian. Semua kerusakan kecil dan besar ditanggung oleh asuransi kendaraan all risk. Tentunya, dengan banyaknya perlindungan yang diberikan, nominal premi yang dibayar juga lebih mahal.
Asuransi kendaraan TLO memiliki besaran premi yang lebih murah dibandingkan asuransi all risk. Namun, asuransi kendaraan TLO hanya memberikan perlindungan terhadap kerusakan berat dan kehilangan.
Kerusakan berat yang dimaksud adalah kendaraan rusak parah akibat kecelakaan dan untuk perbaikan membutuhkan biaya di atas 75% dari harga kendaraan.