Suara.com - Asuransi jiwa berbasis digital, FWD Insurance memperkuat inovasi digitalnya melalui kolaborasi Kredit Pintar -- layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias pinjaman online (pinjol), yang memiliki izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam memberikan solusi perlindungan pinjaman inovatif, Kredit Pintar Protection sudah dilengkapi proteksi yang didukung oleh FWD Insurance berupa perlindungan terhadap risiko tak terduga yang dapat terjadi terhadap kesehatan atau jiwa nasabah selama masa periode pinjaman.
Melalui kolaborasi ini, nasabah diberikan akses terhadap dua manfaat penting sekaligus, yaitu solusi pendanaan serta proteksi.
"Kerja sama ini merupakan bukti nyata komitmen kami menjangkau dan membantu lebih banyak lagi masyarakat Indonesia untuk melindungi dirinya dari berbagai risiko kesehatan dan atau jiwa yang mungkin terjadi, terutama pada saat mereka melakukan pinjaman secara online, sehingga mereka tetap bisa fokus menikmati dan merayakan hidup,” jelas Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, belum lama ini.
Tak hanya itu, lanjut Direktur Kredit Pintar, Wisely Wijaya, kerja sama tersebut juga meningkatkan rasa percaya diri perusahaanya sebagai platform fintech lending atas risiko terjadinya kredit macet akibat risiko kesehatan dan atau jiwa nasabah dalam periode pinjaman.
Baca Juga: Sudah Bisa Traveling, Yuk Siapkan Asuransi Perjalanan Agar Liburan Aman dan Nyaman
Dengan adanya asuransi perlindungan ini, nasabah dan keluarga dapat terbantu pada saat terjadi risiko meninggal, ketidakmampuan tetap, atau rawat inap yang dialami oleh nasabah.
Untuk diketahui Kredit Pintar Protection memberikan dua manfaat perlindungan sekaligus kepada nasabah selama masa periode pinjaman, dengan maksimal perlindungan selama 12 bulan.
Pertama, adalah Manfaat Meninggal Dunia atau Ketidakmampuan Tetap, di mana FWD Insurance akan membayarkan sisa pinjaman apabila tertanggun atau nasabah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan tetap selama masa asuransi dan periode pinjaman berlangsung.
Kedua, berbentuk Manfaat Rawat Inap Akibat Kecelakaan, yang mana dalam hal tertanggung (nasabah) mengalami kecelakaan yang mengharuskan dirinya dirawat inap di rumah sakit selama minimal 3 hari berturut-turut, maka FWD Insurance akan membayarkan angsuran bulanan yang berjalan atas fasilitas pinjaman.
Baca Juga: Layanan Kesehatan Digital Semakin Dilirik Masyarakat, Termasuk Asuransi Kesehatan?