Suara.com - Hari ulang tahun adalah momen bahagia bagi kebanyakan orang. Meski begitu, ada juga yang tidak suka merayakan ulang tahun hingga menolak diberi kejutan.
Salah satu contoh adalah pria satu ini. Pria tersebut mendapat kejutan pesta ulang tahun di kantor, tapi malah berakhir dipecat.
Melansir Oddity Central, pria bernama Kevin Berling tersebut ternyata mengidap gangguan panik dan bisa mendapat serangan panik saat dirinya menjadi pusat perhatian.
Karena alasan tersebut, Berling sudah meminta pada atasannya di lab medis Gravity Diagnostics in Covington untuk tidak merayakan ulang tahunnya.
Baca Juga: Pesan Cinta Bobby Nasution di Ulang Tahun Kahiyang Ayu
Meski begitu, salah satu manajernya di tempat kerja melupakan hal tersebut. Atasan Berling ini lantas menggelar kejutan pesta ulang tahun di kantor.
Saat mendapati dirinya mendapat kejutan pesta ulang tahun, Berling pun mengalami serangan panik. Pria ini langsung kabur, yang membuatnya berakhir dipecat setelah itu.
Insiden ini sendiri terjadi pada 7 Agustus 2019 silam. Saat itu, Berling mengalami serangan panik dan langsung berlari ke mobilnya.
Hal ini membuat atasan Berling di kantor marah. Berling lantas dituduh merusak kesenangan teman-temannya dalam merayakan ulang tahun.
Tuduhan itu sendiri membuat Berling kembali terkena serangan panik. Pada akhirnya, Berling dipecat dari pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Cara Bobby Nasution Rayakan Ultah Kahiyang Ayu Bikin Warganet Meleleh: So Sweet
"Mereka membuatnya mengalami masa-masa sulit karena reaksinya terhadap pesta ulang tahun tersebut, menuduhnya merusak kesenangan rekan kerja yang lain," ungkap pengacara Berling.
"Berada di pusat perhatian adalah sumber stres yang besar," tambahnya.
Berling sendiri pada akhirnya menuntut kantor tempatnya bekerja karena merasa didiskriminasi.
Tidak hanya itu, Berling mengklaim bahwa ia menderita dan masih terus menderita dari kehilangan pendapatan, kesulitan emosional, dan kecemasan.
Tuntutan Berling sendiri akhirnya dikabulkan oleh pihak pengadilan. Berling akan mendapat kompensasi sebesar USD 450.000 atau Rp6,4 miliar.
Meski begitu, atasan Berling di Gravity Diagnostics juga masih bisa mengajukan banding kepada putusan hakim tersebut.