Pandemi Covid-19, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Alami Peningkatan

Rabu, 20 April 2022 | 14:04 WIB
Pandemi Covid-19, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Alami Peningkatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku bisa merupakan teman, kakak tingkat, pacar atau mantan pacar, tetangga, guru, dosen, hingga ayah tiri atau pacar ibu. Kemudian, untuk kasus incest, pelaku adalah ayah kandung, ayah tiri, paman, dan kakak ipar.

Di sisi lain, tempat kejadian kekerasan seksual biasanya adalah tempat di mana pelaku memiliki kuasa seperti rumah, hotel, kos, hingga lingkungan pendidikan.

Selain kasus kekerasan secara langsung, ada pula Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang meningkat selama pandemi. Sayangnya, banyak korban KBGO yang menolak memproses kasus karena merasa malu terhadap keluarga.

Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Tahun 2021 sendiri, ada 28 kasus kekerasan yang diproses secara hukum. Jumlah ini lebih kecil dari masa sebelum pandemi, yaitu 70-80 kasus.

Dari 28 kasus di tahun 2021 tersebut, hanya 6 kasus yang sudah mendapatkan putusan, sementara sisanya 22 masih dalam proses.

Proses ini akan dilanjutkan di tahun 2022 nanti. Penyebabnya, beberapa kasus belum selesai karena proses hukum dimulai pada pertengahan/akhir 2021, kurang alat bukti, dan banyaknya aduan di kepolisian.

Akibatnya, proses hukum untuk kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan memiliki waktu penyelesaian yang beragam.

Meski begitu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan bisa makin cepat diproses, terutama setelah disahkannya UU TPKS pada 12 April 2021 silam.

Baca Juga: 11 Potret Chaca Sitohang, Istri Choky Sitohang yang Selalu Bagi Potret Bahagia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI