Mengenal Bedanya Gaji, Upah dan Tunjangan: Ketahui Sistem Gajian dan Tunjangan PNS

Sabtu, 16 April 2022 | 13:30 WIB
Mengenal Bedanya Gaji, Upah dan Tunjangan: Ketahui Sistem Gajian dan Tunjangan PNS
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bulan Ramadhan sudah berlangsung selama dua pekan, ada beberapa masyarakat Indonesia yang sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk PNS yang menerima gaji ke-13.

Tapi tidak sedikit yang menyandingkan gaji ke-13 PNS ini sebagai THR loh, padahal dari namanya saja sudah berbeda. Lantas, apa sih bedanya gaji, upah, dan tunjangan?

Mengutip Ruang Guru, Sabtu (16/4/2022) definisi gaji adalah  bayaran untuk pegawai, yang  jumlah dan waktu pembayarannya ditetapkan pada perjanjian kerja.

Sedangkan ada balas jasa lain yang disebut upah. Upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS 2022? Simak Penjelasan Menurut Aturannya

Sehingga yang membedakan antara gaji dengan upah adalah jika gaji dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang sama sesuai perjanjian.

Sedangkan kalau upah ini besaran yang dibayarkan menyesuaikan dengan banyaknya pekerjaan yang diselesaikan.

Pengertian Gaji PNS

Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan sah yang berhak diterima penerima gaji. Sehingga balas jasanya dalam dua bentuk, yaitu gaji pokok dan tunjangan.

Gaji PNS diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada pasal 79 ayat 1-5, yang menyebutkan bahwa:

Baca Juga: Alhamdulillah! 3 Bulan Tertahan, Gaji 486 Guru Honorer di Bogor Akan Cair Jelang Lebaran 2022

“Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS, Berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.”

Pengertian Tunjangan PNS

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya terdiri dari beberapa jenis, yakni:

  1. Tunjangan beras, yang diberikan dalam bentuk natura atau uang pengganti pembelian beras.
  2. Tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
  3. Tunjangan anak istri, yang diberikan kepada PNS yang telah menikah dan berkeluarga. Besarannya ditentukan sebesar 2 persen untuk anak, dan 10 persen untuk istri.
  4. Tunjangan jabatan, yakni tambahan upah yang diberikan setiap bulan, namun khusus kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
  5. Tunjangan kinerja, tunjangan ini diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja atau pemenuhan target dari masing-masing pegawai di instansinya.
  6. Tunjangan kemahalan, jenis tunjangan ini diberikan khusus pada pegawai yang mengalami kondisi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari, menyesuaikan keadaan perekonomian daerahnya bertugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI