Belum Bisa Dapat Booster Covid-19, Ini Syarat Mudik Naik Kereta Api Bagi Anak Usia 6-18 Tahun

Sabtu, 16 April 2022 | 08:22 WIB
Belum Bisa Dapat Booster Covid-19, Ini Syarat Mudik Naik Kereta Api Bagi Anak Usia 6-18 Tahun
Ilustrasi mudik naik kereta api [KAI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perayaan Hari Raya Idulfitri 2022 akan berbeda dari dua tahun berturut-turut yang lalu. Sama-sama masih dalam kondisi pandemi Covid-19, hanya saja tahun ini pemerintah telah mengizinkan kegiatan mudik lebaran, dengan salah satu syaratnya sudah dapat vaksin booster Covid-19.

Tentu saja, masyarakat juga diwajibkan mematuhi sejumlah aturan terkait pencegahan infeksi virus corona selama perjalanan juga kegiatan mudik. Terutama bagi yang akan bepergian dengan transportasi umum.

Setiap kali pelaksanaan mudik lebaran, kereta api jarak jauh selalu menjadi salah satu transportasi umum yang banyak digunakan masyarakat. Oleh sebab itu, aturan mudik terkait pencegahan Covid-19 juga akan berlaku bagi penumpang.

Melalui Surat edaran nomor 16 tahun 2022 Satgas penanganan Covid-19 diatur bahwa pengguna transportasi umum tak perlu lagi melampirkan hasil tes Covid-19 asalkan sudah disuntik vaksin booster. Aturan itu berlaku bagi setiap kelompok usia.

Baca Juga: Waspada! Berikut Ini Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Mudik Lebaran Wilayah Tangerang

Tetapi, bagaimana bagi anak usia 18 tahun ke bawah yang belum diizinkan untuk mendapatkan vaksin booster?

Dikutip dari siaran resmi PT KAI Indonesia, persyaratan penumpang usia 6-18 tahun sama dengan penumpang dewasa yang belum mendapat vaksin booster Covid-19. Berikut syarat naik kereta api jarak jauh bagi anak usia 6-18 tahun:

1. Melampirkan hasil negatif antigen 1 kali 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam bagi yang sudah vaksin dosis kedua dan dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Melampirkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

3. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan hasil RT-PCR 3x24 jam bagi yang tidak atau belum bisa divaksin karena alasan medis maupun komorbid.

Baca Juga: H-5 Lebaran 2022 Diprediksi Terjadi Lonjakan Arus Mudik di Puncak Bogor

Selama perjalanan, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

  1. Disiplin penerapan 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
  2. Masker yang digunakan ialah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan.
  4. Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI