Suara.com - Pemerintah resmi memperbolehkan mudik lebaran 2022 saat pandemi, tapi salah satu syarat wajib mudik adalah mengisi electronic health alert card atau eHAC.
Tapi sayangnya, tidak semua orang tahu tata cara mengisi eHAC. Padahal ini wajib bagi semua moda transportasi darat, laut dan udara.
Aturan pengisian eHAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun ke atas, sementara anak usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
"Pengisian eHAC adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan mudik yang aman, nyaman, dan sehat sampai ke kampung halaman. Selain itu untuk mempermudah petugas kesehatan melakukan pelacakan kasus apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19," ungkap Kementerian Kesehatan melalui situs resminya, dikutip suara.com, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga: Pesan Wapres Maruf Amin ke Pemudik: Meski Dilonggarkan Harus Tetap Hati-hati
Berikut ini langkah dan cara mengisi eHAC domestik yang perlu diketahui:
- Buka aplikasi PeduliLindungi.
- Pilih menu eHAC.
- Pilih buat eHAC.
- Pilih domestik.
- Pilih sarana perjalanan.
Jika mudik dengan perjalanan udara, sebagai berikut:
- Pilih tanggal keberangkatan, harus diisi H-1 atau maksimal hari H keberangkatan.
- Masukan nomor penerbangan, bisa dimasukan manual jika data tidak ditemukan.
- Isi data personal
- Cek kelayakan terbang
- Konfirmasi dan pengisian eHAC selesai.
Jika mudik dengan perjalanan darat dan laut, sebagai berikut:
- Pilih tanggal keberangkatan, harus diisi H-1 atau maksimal hari H keberangkatan.
- Masukan informasi perjalanan.
- Isi data personal.
- Cek kelayakan bepergian.
- Simpan dan pengisian eHAC selesai.
Setelah eHAC selesai dibuat, akan muncul status kelayakan terbang atau bepergian. Kemudian status layak perjalanan ini bisa ditunjukan pada petugas, baik layak untuk terbang maupun layak perjalanan darat dan laut.
Sebagai catatan, apabila eHAC menunjukan status tidak layak, maka bisa lakukan hal sebagai berikut:
Baca Juga: Kapolri Minta Jajaran Siapkan Strategi Mudik Lancar dan Pandemi Terkendali
- Apabila tidak layak untuk terbang, hubungi petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan atau tes PCR maupun antigen.
- Apabila tidak layak untuk bepergian, tunjukan sertifikat vaksin dan atau hasil tes antigen maupun PCR kepada petugas.
- Tapi apabila tidak layak pergi karena kondisi khusus, maka tunjukan keterangan surat dokter dai RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.