Lupa Niat Puasa Ramadhan di Malam Hari, Benarkah Tidak Sah dan Harus Diganti?

Kamis, 14 April 2022 | 14:35 WIB
Lupa Niat Puasa Ramadhan di Malam Hari, Benarkah Tidak Sah dan Harus Diganti?
Ilustrasi puasa. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Niat puasa Ramadhan dinilai sebagai kewajiban, dan harus dilakukan pada malam hari atau sebelum azan subuh berkumandang, sebelum berpuasa.

Lalu, yang jadi pertanyaan bagaimana dengan mereka yang lupa niat puasa Ramadhan? Benarkah harus mengganti puasa tersebut alias harus mengqadhanya?

Mengutip NU Online, Kamis (14/4/2022) ulama mazhab Syafi'i mengatakan bahwa niat adalah salah satu rukun puasa. Sehingga puasa yang dilakukan tanpa niat dianggap tidak sah.

Niat puasa bisa dilafalkan, seperti nawaitu shauma ghadin atau diniatkan di dalam hati.

Baca Juga: Alami Sembelit Selama Berpuasa? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Ilustrasi Puasa - Puasa Ramadhan Hukumnya (Pixabay)
Ilustrasi Puasa - Puasa Ramadhan Hukumnya (Pixabay)

Dalam keterangan Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa seseorang yang berpuasa Ramadhan tanpa niat harus mengqadhanya. Termasuk itu bila secara sengaja tidak niat maupun lupa.

Meski begitu, beberapa ulama juga mengatakan bahwa manusia kerap mengalami lupa termasuk lupa niat puasa, terlebih jika di beberapa hari awal Ramadhan, karena belum terbiasa.

Bagi yang mengalami ini, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab memberikan solusi, bagi orang yang lupa niat puasa di malam hari, maka disunahkan baginya tetap niat puasa di pagi hari.

Tapi yang jadi catatan, mereka harus niat mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah, Madzhab Hanafi, yang memperbolehkah niat puasa di pagi hari.

Jika tidak diniati taqlid atau mengikuti Imam Abu Hanifah, maka tidak diperbolehkan karena dianggap telah mencampuradukkan ibadah yang rusak.

Baca Juga: Asal Usul Kata 'Fasting' dalam Bahasa Inggris yang Bermakna Puasa

Mengingat umat muslim Indonesia adalah pengikut madzhab Syafi'i, sedangkan kebolehan niat di pagi hari adalah menurut pendapat madzhab Hanafi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI