Suara.com - Puasa Ramadhan berarti umat islam tidak boleh memasukan benda atau sesuatu ke mulut dan menelannya hingga ke perut. Lalu, bagaimana dengan tindakan cabut gigi saat puasa?
Cabut gigi merupakan salah satu tindakan medis, baik untuk perawatan kesehatan atau pencegahan penyakit.
Tapi umumnya cabut gigi harus melalui proses penyuntikan obat bius lokal ke dalam gusi, lalu ada proses berkumur, hingga darah yang keluar di mulut. Apakah sederet tindakan ini membatalkan puasa?
Mengutip Islamqa, dalam tanya jawab dengan Ulama Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dipastikan bahwa sederet tindakan medis tersebut tidak akan mempengaruhi nilai dan kadar puasanya.
Baca Juga: Benarkah Menelan Air Liur Membatalkan Puasa?
Sehingga mencabut gigi saat puasa tidak akan membatalkan puasa tersebut. Tapi Abdul Aziz mengingatkan untuk berhati-hati agar tidak menelan sesuatu.
"Hal-hal yang disebutkan dalam pertanyaan (cabut gigi) ini tidak mempengaruhi keabsahan puasa, melainkan diperbolehkan. Tapi dia harus berhati-hati untuk tidak menelan obat atau darah," ujarnya.
Selain itu suntikan obat bius yang diberikan juga tidak akan membatalkan puasa, karena tidak dimasukan dari lubang utama seperti tenggorokan, mata, telinga, anus hingga dubur.
"Suntikan tersebut tidak mempengaruhi keabsahan puasa karena bukan jenis makanan atau minuman, dan prinsip dasarnya adalah puasanya sah," paparnya.
Meski begitu, jika rasa nyeri gigi saat masih bisa tertahankan, disarankan baiknya melakukan pencabutan gigi di malam hari.