Dukung Pemulihan Pariwisata Indonesia, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Negara

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 13 April 2022 | 03:55 WIB
Dukung Pemulihan Pariwisata Indonesia, Pemerintah Tambah Pintu Masuk Negara
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tiba di bandara. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia menambah jumlah pintu masuk negara bagi wisatawan asing demi membangkitkan kembali industri pariwisata yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19.

Dijelaskan Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, penambahan pintu masuk negara ini diatur dalam Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku per 5 April 2022.

"Penambahan pintu masuk negara ini untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari COVID-19," kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.

Adapun, pintu masuk negara yang dibuka meliputi bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Satgas COVID-19 Tegaskan Tidak Boleh Ada Ruang untuk Penularan

Daftar bandara pintu masuk negara:

  • Soekarno Hatta (Banten),
  • Juanda (Jawa Timur),
  • Ngurah Rai (Bali),
  • Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau),
  • Sam Ratulangi (Sulawesi Utara),
  • Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat),
  • Kualanamu (Sumatera Utara),
  • Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan),
  • dan Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Daftar pelabuhan laut pintu masuk negara:

  • Tanjung Benoa (Bali),
  • Batam (Kepulauan Riau),
  • Tanjung Pinang, Bintan, dan Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau),
  • Nunukan (Kalimantan Utara),
  • dan Dumai (Riau).

Daftar Pos Lintas Batas Negara:

  • Aruk (Kalimantan Barat),
  • Entikong (Kalimantan Barat),
  • dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Sejalan ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 juga merilis daftar pos pemeriksaan keimigrasian khusus untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. Nantinya, wisatawan asal Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam bisa masuk ke Indonesia tanpa visa (Visa-Free Subjects for Special Tourist Visits).

"Sementara itu, wisatawan dari 43 negara lain yang disebutkan dalam surat edaran ini diberikan kemudahan untuk masuk ke Indonesia dimana mereka dapat mengajukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan," pungkas Wiku.

Baca Juga: Cari Vaksin di Bontang? Ini Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Dosis 1,2 dan Booster di Kota Taman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI