Suara.com - Saat puasa, umat Islam wajib menahan lapar dan haus dengan tidak makan dan minum sejak adzan Subuh hingga Maghrib.
Muncul pertanyaan, benarkah menelan air liur membatalkan puasa? Simak penjelasan ulama berikut ini.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341) menjelaskan, para ulama bersepakat bahwa menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.
Mengapa tidak membatalkan puasa? Karena air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari.
“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Melansir dari NU Online, paparan an-Nawawi di atas menyatakan, hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa, baik itu karena disengaja maupun tidak. Hanya saja perlu memenuhi tiga kriteria ini.
Kriteria Pertama
Air liur yang ditelan tidak terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain, seperti orang dengan gusi luka dan berdarah, jika ditelan bersamaan, maka puasanya akan batal. Begitu juga dengan orang yang mengulum benang jahit. Jika sampai ada pewarna benang yang terkontaminasi di air liur, maka batal juga puasanya.
Kriteria Kedua
Baca Juga: Makanan Yang Perlu Dihindari Pasien Gagal Ginjal Agar Bisa Puasa Aman Selama Ramadhan
Air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir luar, dan batasan ini disebut dima’fu atau masih ditolerir.
Kriteria Ketiga
Air liur yang ditelan dalam kondisi biasa adalah hal yang normal, sebagaimana pada umumnya.
Berikut hukum menelan air liur selama berpuasa. Semoga Ramadhan tahun ini kita diberi kekuatan oleh Allah SWT, dan melaksanakan puasa sampai satu bulan penuh.