Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan, Apakah Bikin Batal?

Jum'at, 08 April 2022 | 16:00 WIB
Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan, Apakah Bikin Batal?
ilustrasi onani. (Pexels/Any Lane)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa onani merupakan aktivitas pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan hubungan seksual. Di bulan Ramadhan ini, bagaimana hukum onani saat seseorang sedang menjalankan puasa?

Melansir dari NU Online, setidaknya ada empat kata kunci, yaitu onani/masturbasi (istimna’), orgasme yang ditandai dengan ejakulasi (inzal), kontak fisik baik laki-laki dan perempuan berupa senggama (mubasyarah), dan pembatalan puasa (ifthar).

Hukum onani yang dilakukan saat puasa Ramadhan, dikutip dari kitab Al-Majmu’ berikut ini:

“Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya – yaitu upaya mengeluarkan sperma – maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Baca Juga: Sudah Kurangi Makan, Tapi Kenapa Kolesterol Malah Naik Saat Puasa?

Bila melakukan aktivitas onani hingga ejakulasi, itu akan membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah. Keterangan ini ditemukan lewat kitab Al-Majmu’:

“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi), maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).

Onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan ulama Hanafi, bagi mereka sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa. Terlebih, ejakulasi dengan orgasme juga dapat membatalkan puasa.

Bagi mereka yang membatalkan puasa lewat onani, wajib meng-qada puasanya pada bulan lain. Atau jika tidak, wajib membayar kaffarah atas pembatalan puasa tersebut.

Baca Juga: Dokter Penyakit Dalam Ini Sarankan Buka Puasa Diawali Minum Air Putih, Begini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI