Binomo Sudah Diblokir Sejak 2019, Kenapa Masyarakat Masih Tertipu Investasi Bodong?

Rabu, 06 April 2022 | 16:30 WIB
Binomo Sudah Diblokir Sejak 2019, Kenapa Masyarakat Masih Tertipu Investasi Bodong?
Ilustrasi investasi saham.(Pexels/Anna Nekrashevich)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aplikasi investasi bodong Binomo sempat menjadi perbincangan publik, terutama pasca selebgram Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka. Binomo menjadi platform investasi trading yang menyediakan aset perdagangan berupa emas, perak, saham, sampai uang asing.

Sebelum kasus penipuan investasi itu ramai beberapa waktu, aplikasi Binomo sebenarnya telah diblokir oleh pemerintah sejak 2019. Tapi kemudian platform tersebut hanya pindah server dan kembali beroperasi.

"Sebetulnya Binomo itu sudah kita hentikan sejak 2019. Tapi masyarakat kita masih ada saja yang ikut dan sering abai, sehingga tidak melakukan pengecekan," kata Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing dalam webinar Investasi bersama OVO dan Bareksa, Rabu (6/4/2022).

Tobing memaparkan, platform investasi bodong yang diblokir pemerintah biasanya akan berdalih sedang melakukan perbaikan server ataupun pemindahan data ketika sudah tidak bisa diakses. Kemudiam kembali beroperasi baru dan menawarkan berbagai investasi dengan untung besar dan cepat.

Baca Juga: Mandi Uang sampai Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Kekayaan Fakarich Guru Indra Kenz

Ilustrasi Investasi [pexels.com]
Ilustrasi Investasi [pexels.com]

Hal seperti itu, tidak hanya terjadi pada aplikasi Binomo. Tobing mengatakan, selama lima tahun terakhir bahkan SWI menemukan lebih dari 1.000 platform investasi ilegal.

"Kebanyakan investasi bodong ini kita lakukan pemblokiran, pemberantasan tanpa ada korban. Jadi begitu muncul, kita injak, kita berantas. Walaupun memang di dalam berbagai kegiatan investasi bodong, kita lihat ada korban. Jadi pertanyaan masyarakat yang beredar, 'kenapa ada korban dulu baru bertindak'," tuturnya.

Tobing berpesan, masyarakat juga perlu teliti dalam memilih platform investasi. Lakukan dulu pengecekan terhadap legalitas perusahaan jasa investasi, izin perusahaan maupun izin pemberian jasa investasi pada situs Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.

"Selalu kita katakan, kalau mau berinvestasi atau ada penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi, cek legal izin produk, yang kedua logika rasionalitas imbal hasil. Investasi itu pasti ada resiko, jangan percaya kalau ada yang mengatakan perdagangan saham memberikan keuntungan fix, ini sangat menyesatkan," pungkasnya.

Baca Juga: Fakarich dan Indra Kenz Punya Hubungan Bisnis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI