Suara.com - Di bulan Ramadhan, tentu kita semua berharap dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar selama satu bulan penuh. Tapi, ada kalanya, kita mengalami hal-hal tertentu yang membuat kita tidak bisa puasa.
Berbeda dengan membatalkan puasa secara sengaja, enam kondisi ini diperbolehkan untuk berbuka puasa atau tidak berpuasa. Apa saja? Ini dia kondisi-kondisi yang diperbolehkan untuk tidak puasa, seperti dilansir dari laman Islami.co.
1. Lanjut Usia
Orang yang lanjut usia identik dengan memiliki tubuh yang lemah. Itu sebabnya, kelompok ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Berdasarkan ijma’ kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia tidak wajib meng-qada puasanya. Tapi, ia harus membayar fidyah kepada orang miskin.
2. Lapar Dan Haus Yang Tidak Bisa Ditanggung
Kondisi kedua yang diperbolehkan untuk tidak puasa adalah lapar dan haus yang tidak bisa ditanggung. Syaikhuna al-faqih Musthafa Abdunnabi menyebutkan definisi dari kondisi lapar dan haus yang tidak dapat ditanggung, yaitu: “Sampai dia tidak mampu berdiri untuk salat”. Namun, golongan ini wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Baca Juga: Tips Puasa Sehat Bagi Wanita Hamil, Baik untuk Ibu dan Janin
3. Melakukan Pekerjaan Yang Berat
Pekerjaan yang berat membuat seseorang sulit untuk berpuasa. Salah satu yang termasuk pekerjaan berat adalah tukang bangunan, yang selain harus bekerja mengangkut bahan bangunan, juga berhadapan dengan panasnya matahari. Meski begitu, ia wajib untuk mengganti puasanya ketika sudah tidak melakukan pekerjaannya itu.
4. Menyelamatkan Hewan Muhtaram
Untuk menyelamatkan hewan (yang tidak boleh dibunuh) dari kebakaran, tenggelam, reruntuhan, atau kejadiannya lainnya, seseorang boleh untuk membatalkan puasanya sementara.
5. Wanita Menyusui
Wanita yang sedang menyusui anaknya sendiri, sewaan, atau menyusui secara sukarela, maka boleh tidak berpuasa untuk sementara waktu.
6. Hamil
Menurut madzhab sayfi’i, perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa maka harus meng-qada puasa tanpa harus membayar fidyah. Dengan catatan, apabila faktornya karena mengkhawatirkan dirinya sendiri maupun anaknya. Namun bila khawatir terhadap anak semata wayangnya, maka wajib meng-qada dan juga membayar fidyah.
Baca Juga: Jalankan Ibadah Puasa Saat Hamil, Amankah?