Suara.com - Perkembangan teknologi memungkinkan bayar zakat dilakukan secara online. Apakah ini sah dalam hukum Islam?
Menurut Manager Digital Fundraising Baznas RI Fahrudin, pembayaran zakat secara online sudah bisa dilakukan di Indonesia sejak tahun 2016.
“Sejak tahun 2016, Baznas (Badan Zakat Nasional) dari sisi platform digital terus mengupayakan terkait kemudahan dan kenyamanan membayar zakat secara online. Dan peningkatan setiap tahunnya mencapai 30 persen,” ungkapnya dalam acara #LangkahMenujuBerkah Ramadhan bersama OY! Indonesia," Rabu (30/3/2022).
Terkait keabsahan dalam hukum Islam, menurutnya membayar secara online tetap sah.
Baca Juga: Kata Haikal Hassan, Agama Islam Bukan Dibawa Nabi Muhammad SAW, Sebut Nabi Adam Sudah Bayar Zakat
“Sebenarnya syarat sah utama itu diniatkan dari muzakki atau pembayar zakat itu sendiri. Diucapkan dari dalam hati pun tidak masalah, dan itu tetap sah dari sisi zakatnya,” ungkap Fahrudin lebih lanjut.
Meski bayar zakat dilakukan secara online, Fahrudin menegaskan bahwa ini bisa memudahkan masyarakat yang mau menyalurkan zakatnya ke Baznas.
“Dan Baznas sendiri memberikan transparansi dalam hal bukti setor zakat. Jadi si muzakki sendiri akan mendapatkan informasi berapa jumlah zakat yang disalurkan, dan berapa zakat yang dituliskan di bukti setor zakat tersebut,” kata Fahrudin lebih lanjut.
“Jadi pada prinsipnya, pembayaran online hanya sarana untuk pembayaran saja. Tetapi dari syariat Islam, itu tetap sah,” pungkas Fahrudin.
Baca Juga: Baznas Luncurkan Program 1.000 ZChicken di Jawa Barat