Suara.com - Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI) resmi menetapkan vaksin booster jadi syarat mudik lebaran 2022, khususnya untuk yang naik angkutan umum darat, udara, dan laut.
Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana syarat orang yang belum boleh divaksinasi booster? Seperti belum berjarak 3 bulan dari vaksin Covid-19 dosis kedua.
Menjawab hal ini, Jubir Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, memastikan bahwa orang dengan kategori ini masih wajib melampirkan hasil negatif antigen atau negatif PCR sebelum mudik lebaran 2022.
"Vaksin kedua tapi harus rapid antigen, ya," ujar Nadia saat dihubungi suara.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Tren Vaksinasi Booster di DKI Jakarta Meningkat
Meski begitu Nadia tidak menampik bahwa ada kondisi orang yang belum bisa divaksinasi Covid-19, tapi mereka tetap akan diperbolehkan mudik, dengan syarat sebagai berikut:
- Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
- Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menetapkan aturan wajib vaksin dosis ketiga Covid-19 atau vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, udara, dan laut dalam momen mudik lebaran 2022 mendatang.
Adapun dalam praktiknya di lapangan berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi, nantinya Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).
Aturan resmi syarat mudik lebaran 2022, di mana aturan ini nantinya akan tertuang di dalam SE Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kemenkes: Vaksinasi Booster untuk Melindungi Lansia di Kampung Halaman