Bayaran Rara Isti Wulandari Selangit, Gaji Pawang Hujan Tetap Kena Pajak?

Rabu, 23 Maret 2022 | 13:20 WIB
Bayaran Rara Isti Wulandari Selangit, Gaji Pawang Hujan Tetap Kena Pajak?
Pawang hujan di kawasan Sirkuit Mandalika, Rara Isti Wulandari. [Arief Apriadi/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rara Isti Wulandari masih berada di atas angin setelah aksinya menggelar ritual pengusiran hujan di Sirkuit Mandalika Minggu (20/3/2022) lalu. Rara si pawang hujan menjadi perbincangan hangat di dunia jagat maya hingga menjadi trending topic di sejumlah media sosial.

Beragam pro dan kontra bermunculan dari berbagai pihak, hingga media luar negeri ikut menyoroti aksinya dan ikut berkomentar.

Rara menjadi pawang hujan di sirkuit bertaraf internasional. Hal yang paling mengejutkan, Rara mendapat gaji yang cukup besar bahkan bisa mencapai tiga digit.

Dalam pengakuannya pada sejumlah media waktu lalu, Rara mengatakan dalam sehari ia digaji Rp 5 juta. Dan ia mulai bekerja selama 21 hari setelah pengaspalan ulang sirkuit Mandalika.

Baca Juga: Para Staf Hotel di Lombok Berharap Pariwisata Tetap Bergairah Meski MotoGP Telah Usai

Bayaran sebesar itu, ada saja pihak yang mempertanyakan, apakah Rara wajib dikenakan pajak?

Staf khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus menjawab pertanyaan tersebut lewat akun twitternya @prastow pada Selasa (22/03/2022).

“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong,” ujar Prastowo

Ia mengatakan bahwa pihak pemberi kerja wajib memotong PPh pasal 21 dan sang pawang hujan wajib melaporkan perhitungan penghasilan di SPT tahunan.

”Pemberi Kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong. Batasan penghasilan yg menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri.” tuturnya

Baca Juga: Cerita Anggota PJR Polda NTB Saat Dibonceng Franco Morbidelli Naik Motor Dinas ke Bandara

Lalu ia juga mengatakan jika ada informasi yang kurang jelas atau menginginkan info selanjutnya bisa menghubungi langsung Ditjen Pajak.

Tak lupa ia mengingatkan pada semua bahwa batas akhir penyampaian SPT  terhitung pada 31 Maret 2022.

“Lebih awal lebih nyaman” tuturnya.

Respon Warganet

Meski sudah memberikan penjelasan yang cukup terang, masih ada saja netizen yang mengajukan pertanyaan.

Bahkan beberapa pertanyaan terkesan jahil dan bisa mengundang senyum bagi siapapun yang membacanya.

 “Yang jadi pertanyaan itu dukun kerjanya apa digaji pakai uang negara..saya gak sudi gaji dukun pakai uang Negara,” tambah akun @Joshepirajacob

“Pawang hujan mandalika dibayar negara atau pribadi pak? Tolong dijawab,” timpal akun @silent_rooftop

“Mas Pras, uang pemasukan MUI kena pajak gak?  (Mboten dijawab mboten pun nopo mas),” tanya pemilik akun @bonowayang

Khusus pertanyaan terakhir, Prastowo memberikan balasan sebagai berikut:

“Sepanjang tdk dikecualikan oleh UU, maka terutang pajak,” jelas Prastowo

Nama dan rekam jejak Rara memang sudah dikenal oleh berbagai instansi pemerintah. Oleh sebab itu dalam event-event tertentu jasa Rara sering digunakan.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu Rara harus melaporkan penghasilannya kepada  wajib pajak seperti yang dikatakan oleh Prastowo Yustinus.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI