Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya

Rabu, 23 Maret 2022 | 10:13 WIB
Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya
Ilustrasi fidyah puasa Ramadhan (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Ramadhan, umat muslim  yang masih memiliki hutang puasa, karena tidak mampu puasa lantaran kriteria tertentu diwajibkan untuk membayar fidyah

Bagi umat muslim yang telah akil balig, puasa Ramadhan wajib hukumnya, tetapi bagi kelompok orang tertentu, seperti ibu hamil, lansia, orang sakit, juga perempuan yang menstruasi, diperbolehkan tidak berpuas, hanya saja jumlah hari puasa yang 'bolong' tersebut harus diganti di lain waktu.

Berdasarkan hukum Islam, mengganti puasa Ramadhan bisa dengan berpuasa di luar waktu Ramadhan atau membayar fidyah.

Fidyah diambil dari bahasa arab “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Nah, bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu,  namun  sebagai gantinya yang bersangkutan wajib membayar fidyah.

Baca Juga: Jangan Lupa, Pengidap Asam Lambung Perlu Konsultasi ke Dokter Sebelum Menjalankan Puasa Ramadan Ya!

Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 tertulis mengenai anjuran fidyah.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat, Nasional (Baznas) RI, berikut kriteria orang yang bisa membayar fidyah:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada masyarakat miskin.

Menurut ulama Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadan dan Belum Ganti Puasa, Siapa Saja yang Bisa Membayar Fidyah?

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan keduanya biasa digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Sementara, cara membayar fidyah bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misalnya, ia tidak berpuasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, yang berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Sedangkan cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah dengan memberikan nominal uang yang sebanding harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasa yang ditinggalkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI