Mengenal Pengertian Koperasi, Landasan Hukum, Tujuan, Fungsi dan Perannya di Indonesia

Rabu, 23 Maret 2022 | 09:15 WIB
Mengenal Pengertian Koperasi, Landasan Hukum, Tujuan, Fungsi dan Perannya di Indonesia
Logo Koperasi Indonesia. (Ruang Guru)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koperasi adalah lembaga ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari anggotanya. Landasan hukum koperasi punya aturan yang jelas, karena diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.

Mengutip Ruang Guru, Rabu (23/3/2022), koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah, dan tidak bermaksud mencari untung.

Landasan Hukum Koperasi

  1. Landasan idiil, yaitu pancasila
  2. Landasan struktural, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
  3. Landasan mental, yaitu kesetiakawanan dan kesadaran pribadi

Tujuan Koperasi

Baca Juga: Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya: Cukai, Bea, dan Sumbangan

Sesuai bunyi UU tentang Perkoperasian Pasal 3, tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sehingga kesimpulannya, anggota koperasi jadi prioritas untuk disejahterakan. Sehingga koperasi diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Prinsip Koperasi

Masih diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, maka prinsip koperasi sebagai berikut:

Baca Juga: LPDB-KUMKM Lakukan Sinergi dan Kolaborasi Sektor Riil Terutama Pertanian

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sesuai dengan besar jasa usaha tiap anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

Fungsi Koperasi

Agar pendirian koperasi berjalan sesuai harapan dari awal mengapa koperasi didirikan, maka koperasi harus bisa memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peran Koperasi

Lagi-lagi masih tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi punya beberapa kontribusi bagi daerah hingga negara yang tidak bisa disepelekan, seperti sebagai berikut:

1. Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya.

2. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat
Sebagai contoh, koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani dapat membeli alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat meningkatkan kegiatan usaha pertanian tersebut.

3. Koperasi dapat berperan serta meningkatkan pendidikan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian dan dunia usaha
Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada anggotanya, kemudian koperasi dapat mengamalkan pengetahuan tersebut kepada masyarakat sekitar.

4. Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi
Sesuai dengan prinsipnya, koperasi harus memiliki kemandirian, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. Oleh karena itu, majunya koperasi dapat memberi dorongan peningkatan taraf hidup para anggota dan masyarakat sekitar.

5. Koperasi Indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi
Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah menekankan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, sedangkan pemerintah hanya wajib memberi dorongan, pengarahan, dan bimbingan.

6. Koperasi Indonesia berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti pula dapat memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan memberdayakan perekonomian nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI