Awalnya, tak banyak yang tahu soal video ini. Namun, sejak banyaknya akun yang mengunggah kembali cuplikan aksi ekstrimnya di Instagram, nama Youtubers ini mencuat.
Alhasil, ia mendapat teguran keras dari pihak PT. KAI terkait aksinya tersebut. Menurut Manajer Humas Daop 2 PT KAI, Kuswardoyo mengatakan, aksi Dede Inoen ini berbahaya.
Inoen bahkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda hingga belasan juta rupiah perkara keberadaannya di jalur kereta api.
Kontributor : Dea Nabila