Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bahwa penting bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang berbasis kemasan plastik polikarbonat dengan kandungan zat BPA untuk mendapatkan pelabelan.
Hal itu dilakukan guna melindungi keamanan konsumen usia rentan seperti bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Zat Bisphenol A atau BPA sendiri merupakan senyawa yang berfungsi menghasilkan plastik polikarbonat yang dikenal kuat dan tangguh namun mengandung racun.
Partikel plastik BPA bisa menimbulkan gangguan kesehatan berbahaya bagi kelompok rentan bahkan bisa berpotensi memicu penyakit kanker.
Baca Juga: Berisiko Kanker dan Kemandulan, Industri Air Minum Diminta Terbuka Terkait Aturan Label BPA BPOM
Lebih jauh Tulus menegaskan keamanan kemasan pangan sangat mutlak, bukan hanya raw material tapi juga kemasan pakai.
Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan.
"Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas. Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi," kata Tulus dikutip dari siaran pers, Jumat (18/3/2022).
Masih menurutnya, standar pangan harus ditingkatkan. Misalnya standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj saat ini sudah dianggap aman.
Namun ke depan, standar itu diharapkan akan terus ditingkatkan dengan batas toleransi menjadi sangat kecil.
Baca Juga: Pelabelan BPA Pada Galon: Asosiasi AMDK DIminta Jangan Intervensi BPOM
"Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar-menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan," ungkap Tulus dalam acara diskusi bertajuk Pengesahan Perka No 31 tahun 2018 Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan.
Tulus ikut mencontohkan salah satu negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polikarbonat yang mengandung BPA.
Di California Amerika Serikat, kata Tulus, label yang terpasang pada kemasan plastik mengandung BPA disebut dapat menyebabkan Kanker, kelahiran prematur dan lain lain.
"Seperti peringatan pada rokok. Di situ ada penjelasan secara detil, rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut," tandas Tulus.
Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait juga mengatakan tentang perlunya melindungi hak-hak konsumem dalam hal ini anak-anak, termasuk di dalamnya bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
"Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan diskusi ini adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya," tambah Arist Merdeka Sirait.
Selain Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, acara diskusi juga dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina S.E, M.A.P.
"Pemerintah harus segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, agar konsumen terlindungi. Kita sama sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu," tegas Arzeti.