Suara.com - Punya rumah sendiri tentu menjadi impian banyak orang. Meski saat ini sudah tersedia rumah subsidi pemerintah maupun KPR, tetapi terdapat sejumlah syarat terkait batas minimal penghasilan untuk mengukur kemampuan cicilan.
Bagi masyarakat dengan penghasilan rendah ataupun penghasilan tidak tetap, syarat tersebut bisa saja lebih sulit.
Pada tahun 2020, data BPS tercatat bahwa ada lebih dari 71 juta penduduk berpenghasilan rendah di Indonesia. Sebanyak 15 persen di antaranya atau sekitar 11 juta jiwa belum memiliki rumah layak huni.
Salah satu hambatan utama yang dihadapi para calon pembeli, yakni uang muka yang dirasa terlalu mahal, mencapai minimal 15-20 persen dari harga total rumah. Tapi kini punya sendiri seolah bukan lagi hanya mimpi.
Baca Juga: Harga Properti Diperkirakan Naik 12 Persen Tahun Ini, Sudah Siap Beli Rumah?
Bekerjasama dengan anak perusahaan Kementerian Keuangan, PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF), e-commerce jual, beli, dan sewa properti Pinhome membuka program #CicilDiPinhome khusus bagi pekerja berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tidak tetap.
Nantinya, masyarakat dapat menyicil rumah selama 1-20 tahun sambil menempatinya.
“Kami berharap dengan adanya program ini, semakin banyak orang bisa mendapatkan rumah impian mereka menuju penghidupan yang lebih baik,” kata CEO Founder Pinhome Dayu Dara Permata saat konferensi pers virtual, Rabu (16/3/2022).
Dara mengatakan, untuk mendapatkan program #CicilDiPinhome tersebut cukup melakukan tiga langkah mudah. Pertama, konsumen dapat menentukan rumah idaman yang ingin dimiliki, kemudian Pinhome akan melakukan inspeksi terhadap legalitas rumah.
Kedua, konsumen mengirimkan dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, bukti penghasilan, dan membayar first payment yang bersifat refundable.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Digugat Cerai Istri, Kuasa Hukum: Beberapa Kali Mediasi, Sudah Pisah Rumah 3 Bulan
Ketiga, konsumen sudah bisa menempati rumah pilihan dan membayar cicilan tiap bulan hingga lunas.
Program tersebut memang disasar untuk masyarakat yang sebenarnya sudah memiliki penghasilan yang mencukupi, namun belum bisa masuk kriteria KPR perbankan karena pendapatannya yang tidak tetap.
"Di Cicil di Pinhome, kami berusaha menyederhanakan dokumen yang diperlukan calon pembeli, sambil tetap menjaga keamanan transaksi karena semua rumah tapak yang masuk program ini dapat dipantau melalui website Pinhome,” kata Chief Commercial Officer Pinhome Muhammad Hanif.
Pekerja dengan pendapatan tidak tetap juga dapat mengajukan pembelian rumah karena prosesnya tidak perlu pengecekan dari BI ataupun Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Program tersebut juga tidak perlu ada income profile dengan cicilan sampai 50 persen.
Sementara itu, Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo memastikan bahwa harga rumah pada program #CicilDiPinhome tersebut tidak jauh berbeda dengan harga rumah KPR.
"Untuk itu, program sewa-beli diharapkan dapat menjangkau segmen masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses," ujarnya.