Suara.com - Kasus penipuan berkedok binary option yang dilakukan duo "Crazy Rich", Indra Kenz dan Doni Salmanan telah menyita perhatian publik. Belum selesai kasus itu, kini muncul kasus penipuan lebih sadis dari dunia trading yang diduga dilakukan oleh bos robot trading Fahreinheit, Hendry Susanto.
Nama Hendry mencuat setelah disinggung oleh Crazy Rich Priok, Ahmad Sahroni di akun Instagram pribadinya beberapa waktu lalu. Aplikasi auto software trading yang dimiliki oleh Hendry Susanto diduga memakan korban hingga triliunan rupiah.
Akibatnya, Hendry yang merupakan CEO PT. FSP Academy Pro ikut diselidiki negitu kasus penipuan binary option terkuak. Hal ini dibenarkan dengan laporan oleh sejumlah nasabah PT FSP Academy Pro. Mereka melaporkan kasus penipuan ke Polda Bali, (14/03/2022) lalu.
Korban mengungkap kesulitan untuk menghubungi Hendry Susanto karena media sosialnya sudah dinonaktifkan. Hendry diduga membawa kabur uang nasabah mencapai Rp 5 triliun sejak aplikasi tradingnya ditutup Februari lalu.
Padahal, ia sempat menjanjikan akan melakukan penarikan uang ke nasabah pada awal Maret. Namun, kenyataannya malah uang nasabah semakin menipis hingga minus. Hal tersebut tentu merugikan banyak pihak, terutama para nasabah yang berniat untuk menginvestasikan uang tersebut untuk masa depan.
Tak hanya itu, aplikasi trading milik Hendry diduga sengaja dimanipulasi agar uang nasabah terus tergerus karena adanya perbedaan kurs dollar dan rupiah. Kecurigaan nasabah ini muncul ketika pihak PT FSP Academy Pro tidak merespons keluhan nasabah, bahkan secara sengaja membiarkan tanpa ada konfirmasi.
Nasabah pun geram akibat janji manis Hendry yang tidak ditepati,bahkan mereka merugi hingga miliaran rupiah. Mereka kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Bali, dengan harapan uang bisa dikembalikan sesuai jumlah awal.
Nasabah juga berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk para trader agar tidak mencoba melakukan penipuan lagi.
Sebagai informasi, Hendry Susanto dikenal sebagai bos trading yang mengklaim bahwa perusahaannya adalah perusahaan robot trading pertama di Indonesia dan terpercaya. Bukan hanya itu, Hendry juga memiliki usaha di bidang saham crypto dengan membangun perusahaan bernama PT FSP Academy Pro yang berbasis di Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Maju, Rizky Febian Diperiksa Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan Siang Ini
Kasus Hendry menambah panjang daftar dugaan penipuan di dunia trading. Sebelumnya, Crazy Rich Medan Indra Kenz dijadikan tersangka setelah diduga melakukan penipuan sebagai affiliator trading di Binomo.
Kasus itu terungkap setelah sejumlah orang dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian. Dengan segala upaya, akhirnya Indra Kenz ditangkap dan dikenakan pasal berlapis akibat penipuan yang dilakukannya.
Bukan cuma Indra Kenz, affiliator lain yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan juga ikut terseret dalam kasus ini. Doni Salmanan juga menghadapi nasib yang sama dengan Indra Kenz, di mana dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh aset disita.
Video yang mungkin Anda lewatkan:
Kontributor : Dea Nabila