Suara.com - Kepolisian tengah menelusuri aliran dana dari dua tersangka "Crazy Rich", yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan. Penerima dana dari Indra atau Doni bahkan bisa dijerat pidana karena dianggap membantu kasus kejahatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto setelah mendapatkan pertanyaan dari wartawan, seperti diunggah @lambeturah_official. Adapun pertanyaan yang diajukan apakah penerima dana berupa giveaway sampai donasi dari tersangka akan ikut diselidiki.
"Yang merasa terima give away, dapat donasi, dapat saweran, dealer dealer mobil. Waaah buanyaaak kali. Apalagi pas bagi-bagi uang di jalanan," tulis akun ini seperti dikutip Suara.com, Sabtu (12/3/2022).
Komjen Agus mengatakan, seluruh penerima uang dalam bentuk apapun dari Indra Kenz atau Doni Salmanan bisa ikut dijerat hukum. Pasalnya, pihak penerima uang dari tersangka penipuan tersebut bisa dianggap menjadi pihak yang membantu kejahatan.
Baca Juga: Denny Darko Ramal 3 Afiliator Ini Akan 'Temui' Indra Kenz dan Doni Salmanan
"Karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, artinya mereka punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu dari perbuatan para tersangka yang sedang dalam kasus penyelidikan," kata Komjen Agus Adrianto.
Karena itu, setiap penerima dana dari Indra Kenz atau Doni Salmanan diminta segera melapor polisi. Nantinya, polisi akan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam pemberian uang itu.
"Intinya adalah tergantung dari proses pemeriksaannya, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan, sehingga lebih bagus jika mereka (penerima) melaporkan," jelas Agus.
Pernyataan serupa juga dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia meminta siapa saja yang menerima uang atau barang dari tersangka agar memiliki itikad baik melapor ke polisi.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan seperti dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com.
Baca Juga: Arief Muhammad Tak Akan Balikan Uang Mobil Mewah Doni Salmanan, Kenapa?
Nantinya, polisi akan melakukan penelusuran aliran dana dari dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka. Terlebih, aliran dana Indra Kenz dan Doni Salmanan disebut sangat banyak.
"Pokoknya kita akan telusuri ya, berapa banyak yang terafiliasi ya dan sangat banyak sekali. Ini kan tracing aliran dana," imbuhnya.
Selain itu, Ramadhan juga meminta penerima dana dari tersangka agar bisa mengembalikan dana. Bagaimanapun juga, Ramadhan menyebut dana itu merupakan hasil kejahatan sehingga harus dikembalikan ke aparat negara.
"Jadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu dan tidak paham sumbernya. Ketika penyidik sampaikan, dia beritikad akan kembalikan," jelas Ramadhan.
"Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tapi kalau ada orang yang tidak tahu, terus dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan, itu kan lain." pungkasnya.
Sontak, keterangan pihak kepolisian itu ramai dikomentari warganet. Banyak yang justru memberikan kritik karena menilai respons polisi tidak setegas ini jika berhadapan dengan koruptor.
Warganet juga heran mengapa bukan korban yang melapor sampai mempertanyakan nasib uang yang sudah dikembalikan, apakah akan diserahkan ke korban atau negara.
"Yang menerima? Harusnya yang dirugikan bukan yang nerima wkwkwwk," komentar warganet.
"Mengembalikan ke kepolisian, emang minjem uang polisi? #SeriusNanya," tanya warganet.
"Terus uangnya mau diapain? (Cuma tanya)" tambah yang lain.
"Kalau kasus kasus gini ditelusuri sampai akar-akar, giliran korupsi ya sudahlah," kritik warganet.
"Sebenernya kalau udah yang diberikan, yawes biarkan udah dikasihkan kok suruh balikin," tulis warganet.
"Untung gua gak pernah menang tiap ikut give awaynya Doni Salmanan," timpal lainnya.
Video yang mungkin Anda lewatkan: