Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya: Cukai, Bea, dan Sumbangan

Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:28 WIB
Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya: Cukai, Bea, dan Sumbangan
Ilustrasi retribusi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain masyarakat Indonesia wajib membayar pajak, ada juga pungutan lain yang dikenal dengan retribusi, di antaranya cukai, bea, sumbangan, dan sebagainya.

Baik pajak dan retribusi ini biasanya harus dibayar saat masyarakat mengakses fasilitas dan layanan publik untuk aktivitas sehari-hari.

Namun perbedaan mendasar antara pajak dengan retribusi adalah kewajiban hukum membayarnya, yaitu bayar pajak hukumnya wajib, dan jika tidak membayarnya bakal dikenakan sanksi atau pidana, karena diatur dalam undang-undang.

Sedangkan retribusi hukumnya tidak wajib untuk semua warga negara Indonesia, hanya dikenakan pada kondisi dan situasi tertentu semata.

Ditambah manfaat pajak tidak bisa dirasakan langsung, sedangkan retribusi bisa merasakan langsung manfaatnya, karena meliputi penggunaan dan perizinan yang saat itu sedang dilakukan.

Retribusi

Mengutip Ruang Guru, Sabtu (12/3/2022), retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara.

Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi.

Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.

Baca Juga: Dishub Medan Ingatkan Jukir E-Parking Tak Terima Retribusi Parkir Tunai, Jika Dilanggar Ini Sanksinya

Jenis-Jenis Retribusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI