Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya: Cukai, Bea, dan Sumbangan

Sabtu, 12 Maret 2022 | 10:28 WIB
Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya: Cukai, Bea, dan Sumbangan
Ilustrasi retribusi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain masyarakat Indonesia wajib membayar pajak, ada juga pungutan lain yang dikenal dengan retribusi, di antaranya cukai, bea, sumbangan, dan sebagainya.

Baik pajak dan retribusi ini biasanya harus dibayar saat masyarakat mengakses fasilitas dan layanan publik untuk aktivitas sehari-hari.

Namun perbedaan mendasar antara pajak dengan retribusi adalah kewajiban hukum membayarnya, yaitu bayar pajak hukumnya wajib, dan jika tidak membayarnya bakal dikenakan sanksi atau pidana, karena diatur dalam undang-undang.

Sedangkan retribusi hukumnya tidak wajib untuk semua warga negara Indonesia, hanya dikenakan pada kondisi dan situasi tertentu semata.

Baca Juga: Dishub Medan Ingatkan Jukir E-Parking Tak Terima Retribusi Parkir Tunai, Jika Dilanggar Ini Sanksinya

Ditambah manfaat pajak tidak bisa dirasakan langsung, sedangkan retribusi bisa merasakan langsung manfaatnya, karena meliputi penggunaan dan perizinan yang saat itu sedang dilakukan.

Retribusi

Mengutip Ruang Guru, Sabtu (12/3/2022), retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara.

Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi.

Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.

Baca Juga: Dua Kapal Bea Cukai Tembilahan Inhil Bakal Disulap Jadi Ambulans Air

Jenis-Jenis Retribusi

Retribusi terbagi dalam tiga bagian, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan.

  1. Retribusi jasa umum meliputi pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  2. Retribusi jasa usaha meliputi, pasar grosir atau pertokoan, retribusi terminal, tempat rekreasi dan olahraga.
  3. Retribusi perizinan meliputi, izin mendirikan bangunan, izin usaha perikanan.

Cukai

Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang tertentu. Barang yang terkena cukai hanya barang yang memiliki karakteristik khusus.

Sifat atau karakteristik barang yang terkena cukai di antaranya adalah:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan.
  • Peredarannya perlu diawasi.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Beberapa barang yang sudah dikenai cukai di Indonesia meliputi etil alkohol atau etanol dan minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun.

Ada juga produk tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk tembakau lainnya.

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Cukai dikenakan dengan tujuan mengurangi tingkat konsumsi dari barang-barang tersebut.

Bea

Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan oleh negara berdasarkan undang-undang pabean pada barang-barang impor. Kebalikannya, bea keluar adalah pungutan yang dilakukan oleh negara berdasarkan undang-undang pabean pada barang ekspor. Sama seperti cukai, negara melakukan pungutan ini bukan tanpa tujuan.

Salah satu tujuan pengenaan bea terhadap barang-barang tersebut adalah untuk mengurangi impor.

Walaupun impor merupakan transaksi penting antarnegara, bukan berarti impor tidak memberi dampak buruk. Sehingga impor perlu diatur untuk melindungi produksi dalam negeri, salah satunya adalah dengan mengenakan bea masuk.

Bea keluar juga dikenakan untuk melindungi SDA dalam negeri sekaligus menjamin bahan baku mentah untuk industri dalam negeri.

Sumbangan

Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu. Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan dan hasil dari sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah.

Jadi, pihak yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan tersebut hanyalah orang-orang yang terlibat dalam pembayaran sumbangan. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI