Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya

Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:20 WIB
Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya
Ilustrasi SPT Tahunan (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini pekerja memasuki periode melaporkan pajak SPT 2022 atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Kegiatan ini wajib dilakukan untuk membuktikan pekerja sudah melakukan kewajiban membayar pajak.

Pajak sendiri dianggap salah satu sumber penghasilan negara, yang hasilnya akan digunakan untuk membangun negara.

Mengutip Ruang Guru, Jumat (11/3/2022) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib.

Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

Baca Juga: Wow! Konsumsi BBM Dorong Pembangunan Daerah, PBBKB 2021 di Jateng Capai Rp1,826 Triliun

Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.

Pajak bersifat memaksa, dan pembayar tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung. Tidak membayar pajak juga bisa dikenakan denda.

Fungsi Pajak

Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)

1. Fungsi anggaran (budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula pendapatannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Menko Paling Tajir di Kabinet Jokowi, Ini Dia Sosoknya

2. Fungsi alokasi

Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrastruktur.
 
3. Fungsi distribusi atau pemerataan

Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.

4. Fungsi pengatur atau regulasi

Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri.

Bea masuk inilah yang akan masuk ke dalam kas negara atau sumber pendapatan negara.

Manfaat Pajak

Manfaat pajak secara umum terdiri dari 4 poin, seperti :

1. Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberikan keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;
   
2. Membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat;

3. Membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; dan

4. Membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara.

Tarif Pajak

Berdasarkan sifatnya, tarif pajak dibagi menjadi 4 kelompok.
 
1. Tarif pajak proporsional (sebanding)

Tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.

2. Tarif pajak tetap (konstan)

Tarif pajak ini artinya tetap,  besar/jumlah yang dibayarkan itu sama.
 
3. Tarif pajak degresif (menurun)

Tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya.

4. Tarif pajak progresif (meningkat)

Seperti yang sudah dijelaskan dengan contoh pengenaan tarif pajak kendaraan bahwa persentase pajaknya meningkat untuk setiap dasar pengenaan objek pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI