Pelonggaran Aturan Terkait Covid-19 Mulai Diberlakukan, Namun Pusat Perbelanjaan Masih Ketat Terapkan Prokes

Kamis, 10 Maret 2022 | 13:14 WIB
Pelonggaran Aturan Terkait Covid-19 Mulai Diberlakukan, Namun Pusat Perbelanjaan Masih Ketat Terapkan Prokes
Kondisi salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang [SuaraJatim/Bob Bimantara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pelonggaran aturan terkait Covid-19 telah diberlakukan di transportasi umum seiring dengan kasus positif yang dikatakan mulai terkendali.

Mulai dari pencabutan syarat hasil negatif tes PCR maupun antigen bagi penumpang transportasi umum domestik, hingga penghapusan jarak tempat duduk di kereta commuterline di Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo.

Tetapi, pelonggaran aturan serupa belum diberlakukan di pusat perbelanjaan seperti mal. Ketua umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyampaikan bahwa aturan protokol kesehatan di mal masih sama seperti sejak awal pandemi Covid-19.

"Di tengah pandemi ini, walaupun sudah banyak pelonggaran, terakhir level PPKM Jabodetabek bahkan semula 3 menjadi 2, itu patut disyukuri dan disambut baik pusat perbelanjaan. Tapi tetap harus hati-hati, meskipun sudah ada signal pandemi ke endemik, tapi pemerintah belum memutuskan hal itu. Karenanya, pusat perbelanjaan tetap berlakukan protokol kesehatan ketat," tutur Alphonzus dalam konferensi pers di Mal Kota Casablanca, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Profil DJ Una, Viral Gegara Disawer Duit Sampai Emas di Sidrap

Lantaran mal menjadi pusat perbelanjaan yang melibatkan interaksi langsung dalam jumlah besar, disadari bahwa potensi penularan virus corona masih tinggi. Oleh sebab itu, Alphonsuz mengatakan bahwa mal harus tetap menjadi pusat belanja yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Protokol kesehatan (prokes) berupa syarat wajib vaksinasi melalui skrining aplikasi PeduliLindungi juga penerapan 5M sampai saat ini masih tidak berubah.

"Hanya sedikit perubahan, kalau dulu barcode kuning dan hijau di aplikasi PeduliLindungi masih boleh masuk, sekarang hanya hijau doang," ujarnya.

"Sedangkan protokol kesehatan tetap diberlakukan pemeriksaan suhu, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunuan. Itu belum dibebaskan seperti di transporrasi. Saya kira ini juga untuk antisipasi, supaya pusat belanja yang menjadi fasilitas publik dengan interaksi langsung dalam jumlah besar harus tetap nyaman dan sehat dikunjungi," pungkasnya.

Baca Juga: Simak Aturan Bawa Hewan Peliharaan ke Mal atau Pusat Perbelanjaan, Boleh Apa Tidak?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI