Suara.com - Kartu BPJS Kesehatan jadi polemik karena jadi syarat wajib untuk membeli dan kredit rumah, tanah dan bangunan. Syarat ini dianggap menyusahkan dan mempersulit masyarakat.
Anggapan menyusahkan ini dibantah Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi, yang mengatakan kartu Askes hingga kartu KIS juga bisa digunakan untuk syarat membeli rumah.
Ini karena kartu-kartu tersebut masuk dalam bagian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Boleh menggunakan BPJS Kesehatan, kartu Askes, kartu KIS," ujar Taufiqulhadi dalam acara diskusi FMB 9, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Ali Ghufron Mukti: Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dorong Masyarakat Sadari Pentingnya Jaminan Kesehatan
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah memutuskan dan berdiskusi dalam proses jual beli rumah, properti, ataupun tanah tidak perlu semua pihak yang memiliki kartu kepesertaan JKN, melainkan cukup hanya pembeli saja.
Sehingga dalam kegiatan jual beli ada penjual, pembeli, saksi, hingga badan hukum, maka yang wajib melampirkan persyaratan peserta JKN hanyalah pembeli saja.
"Sejauh ini kami koordinasi dengan Prof. Gufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan) cukup di situ. Ini karena dalam Inpres disebut pemohon, apabila pembeli lebih dari satu, melampirkan masing-masing kartu BPJS," jelas Taufiqulhadi.
Ia menambahkan, jika dalam pengajuan pembelian berkas jual beli tanah, properti, maupun rumah pembeli tidak bisa melampirkan kepesertaan JKN seperti BPJS Kesehatan, Taufiqulhadi pastikan berkas akan tetap diproses.
"Berkas akan tetap diproses, tapi pada waktu pengambilan (berkas) nanti harus melampirkan BPJS Kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Sulit Ajukan Kredit Rumah?
Perlu diketahui aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang, sesuai isi Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022.