Suara.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai syarat wajib pelayanan publik per 1 Maret 2022, termasuk untuk membeli tanah atau properti rumah. Namun, ketetapan ini ternyata dianggap mempersulit masyarakat.
Bahkan tidak sedikit yang khawatir jika masyarakat yang masih memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, akan dipersulit dalam hal pengajuan program Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.
Hal ini dibantah Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi. Ia memastikan kebijakan yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini tidak akan menyulitkan masyarakat.
"Menurut saya, jangan mempersoalkan penunggakan itu, yang paling penting adalah ada kepesertaannya BPJS, itu yang penting dulu. Nanti akan dilihat dan tidak akan dipersulit warga negara," ujar Taufiqulhadi dalam acara diskusi FMB 9, Kamis (24/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari ditekennya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yaitu untuk mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga keanggotaan BPJS yang targetnya 98 persen dari penduduk Indonesia, kini masih di kisaran 78 persen.
Meski begitu, jika dalam pengajuan kepemilikan properti tanah, rumah maupun apartemen ditemukan tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka Taufiq menyarankan untuk tetap dilampirkan dalam pengajuan.
Namun ia juga tidak menampik apabila nantinya mendapat teguran dari pihak BPJS.
"Oleh BPJS akan menegur, jadi lampirkan dulu BPJS-nya, maka akan dilihat nanti. Selama ada tidak disebutkan di situ (persyaratan) apakah menunggak atau tidak. Tetapi yang paling penting dia ikut dalam kepesertaan BPJS," pungkas Taufiqulhadi.