Suara.com - Seiring perkembangan zaman, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki proteksi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi melalui produk asuransi jiwa. Namun, bagi Anda yang sekaligus ingin berinvestasi, asuransi unit link mungkin bisa jadi jawaban.
Produk unit link adalah kombinasi antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi dan produk investasi. Produk ini yang termasuk dalam produk asuransi non tradisional.
Pada unit link, selain ditujukan untuk keperluan proteksi yang dapat memberi perlindungan jiwa dan kesehatan hingga usia 99 tahun, sebagian premi yang dibayarkan juga akan dialokasikan untuk berinvestasi sehingga terdapat nilai dana dari hasil investasi.
Hasil investasi akan bergerak mengikuti kondisi pasar, yang jika nantinya terbentuk bisa menjadi penolong ketika keuangan sedang tidak baik, atau pada saat memasuki masa pensiun.
Asuransi unit link sejatinya memiliki persamaan mendasar dengan asuransi jiwa murni, yaitu melindungi nasabah dan keluarga dari berbagai risiko finansial. Sehingga, asuransi unit link tidak tepat jika tujuannya hanya untuk mencari keuntungan finansial saja.
Perlu diingat bahwa ilustrasi investasi tidak bisa dijamin, karena tergantung pada kondisi ekonomi lokal dan global. Namun, secara garis besar, asuransi unit link menawarkan kemudahan untuk memiliki proteksi sekaligus investasi sehingga cocok untuk nasabah yang belum terbiasa berinvestasi sendiri.
PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life), melalui siaran tertulisnya, mengajak masyarakat untuk mengenal 8 istilah penting yang perlu dipahami sebelum memiliki unit link.
1. Polis Asuransi
Polis merupakan alat bukti tertulis atau dokumen perjanjian berisi hak dan kewajiban antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Nasabah harus memahami benar isi polis yang diterima.
Berdasarkan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 perusahaan asuransi akan memberikan waktu 14 hari kalender sejak polis diterima untuk mempelajari isi polis. Jika isinya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh tenaga pemasar, maka nasabah memiliki hak untuk membatalkan polis dan menerima premi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Uang Pertanggungan (UP)
Merupakan santunan yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada penerima manfaat atas risiko yang telah dijamin dalam polis. Besar uang pertanggungan (UP) idealnya selalu menyesuaikan kebutuhan, karena UP inilah yang bisa digunakan oleh ahli waris untuk melanjutkan kehidupannya.
Baca Juga: AVA iLife Protection Hadirkan Asuransi Jiwa Murni yang Fleksibel
3. Masa Tunggu
Masa tunggu atau waiting period merupakan periode yang harus dilalui oleh pemegang polis sebelum bisa melakukan klaim atas manfaat asuransi baik jiwa maupun kesehatan yang tercantum dalam polisnya. Jika terjadi risiko dalam masa tunggu, maka manfaat asuransi belum bisa dibayarkan.